.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2017

Subaidah Unggah Status di BBM Sebelum Tewas

Subaidah (23)
BALIKPAPAN, NMK - Luapan kekesalan korban pembunuhan Subaidah (23), selalu diutarakan melalui akun media sosial (medsos) miliknya, semasa hidup.

Bahkan status terakhir di BlackBerry Messenger (BBM) korban sebelum meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Novi Dwi Kusuma (28), terlihat begitu kesal.

Saat itu korban menulis “kesempatan untuk mu sdah benar” tiada lagi.. sdah ckup ku bri kesempatan untuk mu.. tapi km trus mengabaykan nya..” tulisnya ditambah dengan emotion yang menandakan Subaidah sedang marah.

Melihat status di medsos korban, salah seorang Psikolog Patria Rahmawati mengatakan, dari status tersebut terlihat bahwa penulis status dalam keadaan marah atau kesal, karena ada perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dituju dan tidak pernah berubah. Kemungkinan itu suaminya, karena dari pengakuan tersangka sering cekcok.

“Sepertinya ada ketidak harmonisan di dalam hubungan mereka, hanya saja tidak diketahui apa penyebabnya. Karena tidak ada perubahan dari diri pasangannya,” kata Patria, saat berbincang, kemarin.

Meski demikian, banyak postingan status yang diunggah ke medsos belum tentu mewakili kondisi sebenarnya yang terjadi. Diunggahnya status itu, selain untuk menunjukkan kekesalan terhadap orang yang dimaksud, juga untuk mendapat perhatian dari orang lain.

Seperti mencari solusi maupun mencari teman curhat di media sosial.

“Karena status yang saat ini sering disampaikan melalui medsos kadang tidak mewakili kondisi sebenarnya,” ujar Patria.

Menurut Patria, pemeriksaan psikologis tersangka harus dilakukan. Tujuannya, untuk mengetahui karakter pelaku dan mencari penyebab, pelaku melakukan pembunuhan sadis itu.

Karena belum tentu akibat postingan status korban, menjadi pemicu hingga terjadinya pembunuhan itu.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka sendiri menuturkan, melakukan pembunuhan lantaran emosi karena korban berselingkuh dengan rekan kerjanya sendiri. Tapi bisa saja keterangan tersangka hanya saja alibi untuk mencari pembenaran sendiri.

“Ada kemungkinan itu (alibi), tapi belum tentu juga. Kita harus melakukan pemeriksaan psikologis dulu, kita gali dulu, mencari sebab masalah sebenarnya,” ungkapnya. (na)

Rabu, 05 Oktober 2016

XL Axiata Targetkan Satu Juta Pelanggan di Kaltim dan Kaltara Hingga Akhir Tahun

 
BALIKPAPAN,NMK –XL Axiata menargetkan sebanyak 1 juta pelanggan diwilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) hingga akhir tahun.

Demikian disampaikan Head of XL North Region Handono Warih saat peluncuran 3G di hotel Fave, Balikpapan, Senin (03/10). saat ini pelanggan XL baru mencapai angka 250 ribu di Kaltim dan Kaltara.

“Sejak 1 Oktober kami menambahkan jaringan 3G baru dan mulai melayani pelanggan melalui jaringan 3G pada frekuensi 900 MHz (U900). Harapan bisa mencapai 2 kali lipat pelanggan kita yakni 500 ribu pelanggan 3G,” ujar Handono.

Handono mengungkapkan, saat ini memang untuk jaringan U900 ini masih sekitar 40 persen. Ditargetkan November minggu pertama pelanggan 2G sudah bisa menikamati layanan 3G.

XL jelas Handono, menargetkan jika penertrasi penggunaan U900 ini sampai 100 pesen hingga akhir tahun 2016 ini, pelanggan XL 3G dapat mencapai lebih 1juta.

“Semoga pelanggan bsia lebih nyaman dalam melakukan komunikasi dan akses data. Dengan BTS 3G sampai akhir tahun mencapai 500 BTS,” ujarnya.

Terait dengan kendala, selama ini pelanggan XL mengalami masaalah signal. Mengingat kontur geogratif Kaltim yang berbukit. Namun dengan menggunakan U900 kendala itu terminimalisir.

“Seperti jalan Minyak itu kalau sudah dekat tikungan tidak bisa karena itu kendala kontur tapi sekarang sudah bisa karena kita gunakan modernisasi teknologi U900,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan penggunaan 3G U900 ini jaringan jauh lebih luas dan signal lebih kuat. Penggunaan frekuensi 900 MHz ini dilakukan peluncuran secara serentak per 1 Oktober 2016 diseluruh Indonesia.

“Khusus di Kaltim, Hotrod Xtra hadir dengan harga sangat kompetitif. Dengan harga 13 ribu pelanggan mendapatkan paket data 1GB+60 menit. Kalau beli Rp25 ribu dapat 2 GB +100 menit dengan masa aktif sampai 2 bulan,” ujarnya. (nm)


Sabtu, 25 Juni 2016

Akhirnya Kasus WNA Asal Cina Segera Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

DILIMPAHKAN: Zhuang Yanlong (42) dan Zai Yi (38) diapit petugas Imigrasi Balikpapan saat dilimpahkan ke Kejari Balikpapan, kemarin. (naim)


BALIKPAPAN,NMK - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melimpahkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, kemarin.

Zhuang Yanlong (42) dan Zai Yi (38) akan diadili karena penyalahgunaan izin tinggal selama di Indonesia. Keduanya ditangkap saat berdagang pakaian di pasar Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, pertengahan Mei lalu.

Warga asal Provinsi Guangdong itu dinyatakan sengaja menyalahgunakan izin sebagai wisatawan untuk berdagang pakaian di Indonesia. Mereka membeli pakaian di Pasar Blok M, Jakarta, kemudian menjualnya di Balikpapan. Mereka mengklaim pakaian-pakaian itu berasal dari luar negeri untuk menaikkan harga jual.

Kantor Imigrasi Balikpapan melansir ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang dilibatkan dalam kasus ini. Sebagai barang bukti, diamankan dua paspor, uang tunai Rp 18.550.000, 27 lembar pakaian, ponsel, dan kuitansi pembayaran.

“Keduanya mengaku telah berjualan pakaian,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Sukadar kemarin.

Kemungkinan besar, kata Sukadar, kedua WNA tersebut akan dideportasi dan masuk dalam daftar cekal masuk kembali ke Indonesia.

Menurut Sukadar, mereka akan ditindak sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. "Tentunya dengan penindakan pro justicia sampai ke tingkat pengadilan ini menimbulkan efek jera bagi orang asing yang menyalahgunakan izin," kata Sukadar didampingi Andi Febri Rinaldhi, Kasubsi Penindakan.(naim)

Rabu, 15 Juni 2016

Kantor imigrasi Kelas I Baikpapan Lakukan Pro Justitia Kepada Warga Negara Maroko


Balikpapan, Monitor Kaltim.com - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan telah menangkap Muhammed Elmourabiti (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang tinggal di Jln Milono RT 45 Kelurahan Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Akibat perbuatannya itu, maka Muhammed akan ditindak sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau yang berada di wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Sukadar menguraikan kronoligis penangkapan WNA ini, berawal dari informasi yang disampaikan anggota Babinsa Kelurahan Klandasan Ulu yang disampaikan ke pihaknya.

“Maka pada 21 April 2016 pukul 08.30 WITA petugas Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melakukan cek and recek kebenaran informasi ke rumah kost yang dimaksud dan ternayata menemukan WNA asal Maroko bernama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Sukadar.

Ketika petugas imigrasi, lanjut Sukandar, meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan (Pasport) atau Izin Tinggal Keimigrasian yang dimilikinya, yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan petugas.

“Karena itulah, maka petugas mengambil tindakan untuk mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Sukadar sembari mengatakan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK/171/IV/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 21 April 2016, maka dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian serta upaya hukum lainnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor tesebut.

Proses penyidikan dimulai berdasarkan pada surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP-001/V/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 17 Mei 2016. ”Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara ini yaitu : keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli serta tersangka. Bukti lainnya yakni, satu berkas Foto Copy Pasport atas nama Mohammed Elmorabiti Warga Negara Maroko dengan Nomor Pasport N833979, berlaku sampai dengan 15 Februari 2016 dan satu berkas Surat Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7-GR.04.02-5.1178 Tanggal 18 Mei 2016 Perihal Konfirmasi Data Perlintasan atas nama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Kepala Sub Seksi Peindakan Keimigrasian Andri Febri Rinaldhi, SH.

Saat ini, lanjut Febri, pemeriksaan sudah rampung dan berkas perkara sudah P21 (lengkap), maka pihaknya meliphkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan untuk dilakukan penuntutan.