.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Sabtu, 25 Juni 2016

Akhirnya Kasus WNA Asal Cina Segera Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

DILIMPAHKAN: Zhuang Yanlong (42) dan Zai Yi (38) diapit petugas Imigrasi Balikpapan saat dilimpahkan ke Kejari Balikpapan, kemarin. (naim)


BALIKPAPAN,NMK - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melimpahkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, kemarin.

Zhuang Yanlong (42) dan Zai Yi (38) akan diadili karena penyalahgunaan izin tinggal selama di Indonesia. Keduanya ditangkap saat berdagang pakaian di pasar Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, pertengahan Mei lalu.

Warga asal Provinsi Guangdong itu dinyatakan sengaja menyalahgunakan izin sebagai wisatawan untuk berdagang pakaian di Indonesia. Mereka membeli pakaian di Pasar Blok M, Jakarta, kemudian menjualnya di Balikpapan. Mereka mengklaim pakaian-pakaian itu berasal dari luar negeri untuk menaikkan harga jual.

Kantor Imigrasi Balikpapan melansir ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang dilibatkan dalam kasus ini. Sebagai barang bukti, diamankan dua paspor, uang tunai Rp 18.550.000, 27 lembar pakaian, ponsel, dan kuitansi pembayaran.

“Keduanya mengaku telah berjualan pakaian,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Sukadar kemarin.

Kemungkinan besar, kata Sukadar, kedua WNA tersebut akan dideportasi dan masuk dalam daftar cekal masuk kembali ke Indonesia.

Menurut Sukadar, mereka akan ditindak sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. "Tentunya dengan penindakan pro justicia sampai ke tingkat pengadilan ini menimbulkan efek jera bagi orang asing yang menyalahgunakan izin," kata Sukadar didampingi Andi Febri Rinaldhi, Kasubsi Penindakan.(naim)

Tidak ada komentar: