.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 12 Desember 2019

BPJamsostek Lakukan KSO Bidang Jasa Konstruksi dengan OPD Pemkot Balikpapan


Balikpapan, NMK-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Balikpapan,  kembali melakukan Kerjasama Operasi (KSO)  Bidang Jasa Konstruksi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

KSO ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya kedua pihak untuk menjalankan regulasi atau kebijakan pemerintah tentang perlunya mengikutkan pekerja khususnya di bidang jasa konstruksi dalam kepesertaan di BPJamsostek. 


Kepala Bidang Kepsertaan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cababang BPJamsostek Balikpapan Murniati mengatakan, KSO ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pihaknya dengan Pemkot Balikpapan, setelah sebelumnya di Hotel Jatra Balikpapan.  


"Kalau saya tidak salah KSO ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah mengadakan hal yang sama  bulan lalu  dalam tahun ini dan kegiatan ini sebenarnya merupakan evaluasi tentang tindak lanjut dari kesepakatan kami sebelumnya", ungkap Murniati saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan KSO Program Jasa Konstruksi antara OPD Pemkot Balikpapan dengan BPJamsoatek di Aula Rumah Jabatan Walikota Balikpapan,  Kamis (12/12).

Murniati mengakui, secara kualitas kerja sama yang dibangun pihaknya dengan Pemkot Balikpapan selama ini sudah bagus,  tetapi secara kuantitas atau jumlah perlu lebih ditingkatkan lagi,  karena hingga kini baru dua OPD yang mengikutkan pekerjanya (di bidang jasa konstruksi,  red) dalam kepesertaan BPJamsostek, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU)  dan Dinas Pendidikan.

"Untuk itu,  kami menghimbau kepada OPD yang lainnya agar segera mengikutkan pekerja yang menangani proyek-proyeknya dalam kepertaan BPJamsostek. Sebagaimana diketahui di Disdik misalnya,  ada proyek pengadaan gedung sekolah dan perbaikan infrastruktur madrasah," jelas Murniati. 

Pada kesempatan ini,  Murniati kembali memaparkan beberapa dasar hukum sebagai dasar pijakan pihaknya untuk mengingatkan para OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan agar melaksanakan amanah pemerintah kepada lembaganya sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan lembaga atau institusi serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja. 

"Terdapat beberapa dasar hukum untuk KSO ini,  seperti: UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan,  UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perda Kota Balikpapan No. I/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemenaker No. 44/2015 tentang Kepsertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi serta Instruksi Walikota Balikpapan No. 4/2016 tentang Pelaksanaan Program BPJamsostek", jelas Murniati. 

Untuk menjadi peserta BPJamsostek, lanjut Murniati,  tidak sama dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan.  "Kalo di BPJamsostek syaratnya cukup simpel atau mudah, tidak perlu nama dan KTP cukup laporkan saja jumlah ke kami itu sudah bisa kami jamin jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerjanya", urai Murniati. 

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos)  Tirta Dewi menyampaikan Instruksi Wali Kota Balikpapan No. 04/2016 tentang Pelaksanaan Program BPJamsostek
dan BPJS Kesehatan di Kota Balikpapan. 

"Bahwa yang dimaksud dalam regulasi Pemkot Balikpapan ini adalah seluruh pemberi kerja, pekerja dan peserta lelang barang,  jasa dan proyek  serta pelaksana proyek konstruksi", ungkap Tirta saat menyampaikan materi presentasinya seusai mebuka KSO antara kedua lembaga di tempat yang sama. 

Dalam KSO antar kedua lembaga ini,  kedua-duanya, baik Pemkot Balikpapan yang diwakili Kepala Disnakeras Balikpapan dan Kelala Kantor Cabang Balikpapan yang diwakili Murniati berharap agar semua pihak terkait segera mendaftarkan karyawanny atau pekerjanya menjadi anggota BPJamsostek.  (naim) 







Tidak ada komentar: