.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 11 Desember 2019

Uniba dan FKMB Gelar Diskusi Publik Tantangan PDAM Kekinian, Berikut Solusi yang Ditawarkan Akademisi


Balikpapa,  NMK- Uniba dan FKMB Gelar Diskusi Publik Tantangan PDAM Kekinian, Ini Solusi yang Ditawarkan Akademisi.

Universitas Balikpapan ( Uniba ) bekerjasama dengan Forum Kajian Masyarakat Balikpapan ( FKMB ) menggelar diskusi publik, merespon pembicaraan hangat dewasa ini di kalangan masyarakat tentang kebutuhan air baku.

Mengangkat tema menarik yakni Tantangan PDAM Kota Balikpapan Menuju Perusahaan yang lebih Profesional dan Mandiri, diskusi dihelat di aula lantai 8 Uniba, Selasa (10/12/2019).

Menghadirkan Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum dan Bisnis Universitas Gajahmada ( UGM ) Yogyakarta sebagai narasumber didampingi Yaser Arafat Ketua Kamar Dagang Indonesia ( Kadin ) Balikpapan, diskusi dihadiri stakeholder, akademisi serta mahasiswa di kota Beriman.

Nindyo menuturkan, poin yang harus digarisbawahi untuk menjawab tantangan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Balikpapan kekinian adalah mengubah sistem korporasinya.

Menjawab tantangan kedepan, menuju perusahaan yang lebih profesional dan mandiri, maka dari disiplin saya tempat yang paling tepat bentuknya adalah Perseroda," kata Nindyo.

PDAM Tirta Manggar merupakan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dibawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan. Menurut Nindyo, jika menginginkan orientasi profit, maka harus dikelola dengan Perseroan Terbatas ( PT ) yang memiliki legalitas hukum.

Kepentingan masyarakat nantinya bisa disalurkan lewat Corporate Social Responsibility ( CSR ).

Langkah yang dilakukan untuk mempersiapkan perubahan Perusahaan Daerah ( Perusda ) sekarang menjadi PT Perseroda adalah menyiapkan Peraturan Daerah ( Perda ).

Setelah Perda jadi, disisihkan berapa modal dari APBD untuk Perseroda, kemudian dijadikan badan hukum PT melalui fasilitas notaris," terangnya.

Mekanisme yang ditawarkan seperti mekanisme perusahaan swasta. Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai pelaku usaha, tidak melulu menggunakan pendekatan birokrasi.

"Kepala daerah sebagai birokrat jangan melakukan pendekatan birokrasi untuk mengelola korporasi. Korporasi dikelola dengan birokrasi itu keliru," tukasnya.

Diketahui mekanisme Perseroda BUMD yang berbentuk Perseroan dengan modal yang terbagi atas saham, seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Atau kepala daerah berkedudukan sebagai pemegang saham.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Manggar Balikpapan Haidir Effendi mengapresiasi diskusi publik. Menurutnya akademisi punya perhatian lebih terhadap perkembangan Perusda, terkhusus PDAM.

"Saya lihat perspektif mereka membedah dari aspek legal secara keseluruhan," ujarnya.

Haidir berharap dengan duduk bersama ini, akan melahirkan rekomendasi kongkrit yang bisa disampaikan ke pemerintah selaku owner Perusda. Sehingga kapasitas PDAM meningkat signifikan dari saat ini.

Tantangan yang dihadapi PDAM saat ini menurut Haidir cukup klasik yang sudah jadi rahasia umum. Yakni keterbatasan air baku, gangguan kelancaran distribusi serta meningkatnya ekspektasi masyarakat pada PDAM."Kalau dulu, yang penting air mengalir. Sekarang harus mengalir 24 jam. Kedepan bisa lagi meningkat kalau dapat air harus air siap minum," ungkapnya.

Poin-poin tersebut, bukannya mengecilkan hati PDAM, malah dijadikan sebagai tantangan. Olehnya itu mereka pun berharap apa yang didiskusikan hari ini direspon oleh pemerintah.

"PDAM ranahnya eksekutor. Setelah pemerintah menyiapkan aturan dan ketentuannya, kami diminta laksanakan. Olehnya itu kita kembalikan ke pemerintah sebagai pemangku kewenangan," tandasnya. (naim) 

Tidak ada komentar: