Balikpapan, Monitor Kaltim.com - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan telah menangkap Muhammed Elmourabiti (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang tinggal di Jln Milono RT 45 Kelurahan Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Akibat perbuatannya itu, maka Muhammed akan ditindak sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau yang berada di wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Sukadar menguraikan kronoligis penangkapan WNA ini, berawal dari informasi yang disampaikan anggota Babinsa Kelurahan Klandasan Ulu yang disampaikan ke pihaknya.
“Maka pada 21 April 2016 pukul 08.30 WITA petugas Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melakukan cek and recek kebenaran informasi ke rumah kost yang dimaksud dan ternayata menemukan WNA asal Maroko bernama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Sukadar.
Ketika petugas imigrasi, lanjut Sukandar, meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan (Pasport) atau Izin Tinggal Keimigrasian yang dimilikinya, yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan petugas.
“Karena itulah, maka petugas mengambil tindakan untuk mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Sukadar sembari mengatakan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK/171/IV/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 21 April 2016, maka dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian serta upaya hukum lainnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor tesebut.
Proses penyidikan dimulai berdasarkan pada surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP-001/V/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 17 Mei 2016. ”Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara ini yaitu : keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli serta tersangka. Bukti lainnya yakni, satu berkas Foto Copy Pasport atas nama Mohammed Elmorabiti Warga Negara Maroko dengan Nomor Pasport N833979, berlaku sampai dengan 15 Februari 2016 dan satu berkas Surat Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7-GR.04.02-5.1178 Tanggal 18 Mei 2016 Perihal Konfirmasi Data Perlintasan atas nama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Kepala Sub Seksi Peindakan Keimigrasian Andri Febri Rinaldhi, SH.
Saat ini, lanjut Febri, pemeriksaan sudah rampung dan berkas perkara sudah P21 (lengkap), maka pihaknya meliphkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan untuk dilakukan penuntutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Sukadar menguraikan kronoligis penangkapan WNA ini, berawal dari informasi yang disampaikan anggota Babinsa Kelurahan Klandasan Ulu yang disampaikan ke pihaknya.
“Maka pada 21 April 2016 pukul 08.30 WITA petugas Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melakukan cek and recek kebenaran informasi ke rumah kost yang dimaksud dan ternayata menemukan WNA asal Maroko bernama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Sukadar.
Ketika petugas imigrasi, lanjut Sukandar, meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan (Pasport) atau Izin Tinggal Keimigrasian yang dimilikinya, yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan petugas.
“Karena itulah, maka petugas mengambil tindakan untuk mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut”, tambah Sukadar sembari mengatakan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK/171/IV/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 21 April 2016, maka dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian serta upaya hukum lainnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor tesebut.
Proses penyidikan dimulai berdasarkan pada surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP-001/V/2016/WASDAKIM/BPN Tanggal 17 Mei 2016. ”Sedangkan alat-alat bukti dalam perkara ini yaitu : keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli serta tersangka. Bukti lainnya yakni, satu berkas Foto Copy Pasport atas nama Mohammed Elmorabiti Warga Negara Maroko dengan Nomor Pasport N833979, berlaku sampai dengan 15 Februari 2016 dan satu berkas Surat Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7-GR.04.02-5.1178 Tanggal 18 Mei 2016 Perihal Konfirmasi Data Perlintasan atas nama Mohamed Elmourabiti”, ungkap Kepala Sub Seksi Peindakan Keimigrasian Andri Febri Rinaldhi, SH.
Saat ini, lanjut Febri, pemeriksaan sudah rampung dan berkas perkara sudah P21 (lengkap), maka pihaknya meliphkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan untuk dilakukan penuntutan.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar