.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Selasa, 24 September 2019

PT Jasa Raharja (Persero) Kenalkan Batas Jaminannya pada Karyawan Perusahaan di Balikpapan


Balikpapan,  NMK - Dua lembaga penjamin tenaga kerja di Indonesia yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJS-TK) dan PT Jasa Raharja (Persero) kembali mengenalkan batasan layanan penjaminannya saat terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas)  di Balikpapan. 

Pengenalan layanan jaminan kedua lembaga itu diwujudkan lewat Peluncuran dan Sosialisasi Program Promotif dan Preventif 2019 BPJS-TK yang diselenggarakan di Hotel Le Grandeur Balikpapan,  Senin (23/9).


Melalui kegiatan yang melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Balikpapan ini,  terungkap bahwa penjamin pertama saat para pekerja mengalami lakalantas adalah PT Jasa Raharja (Persero)  dengan batas maksimum sebesar Rp20 juta. Sedangkan di atas dari jumlah tersebut akan dijamin oleh BPJS-TK. 

Seperti yang dikemukakan Kepala Operasional PT Jasa Rahardja (Persero) Cabang Kaltim Masril Hulima bahwa ketika  terjadi lakalantas oleh pekerja di perusahaan, maka pihaknya dapat menanggung biaya perawatannya di Rumah Sakit dengan limit atau batas  biaya tertentu. 

"Kalau terjadi lakalantas maka kami akan melihat kondisi si korban terlebih dahulu dan akan membayarkan beban biaya perawatannya di rumah sakit yang didukun dengan bukti-bukti dari  kepolisian setempat" demikian diungkapkan Masril seusai sesi tanya jawab pada Peluncuran dan Sosialisasi Program Promotif Preventif BPJS-TK Balikpapan tersebut. 

Menurut Masril kebijakan pihaknya ini tak lepas dari regulasi pemerintah berupa Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa PT Jasa Rahardja menjadi penjamin pertama terhadap lakalantas pekerja. 

Pada kesempatan itu,  Masril mengakui bahwa kebijakan perusahaannya ini,  yang nota bene merupakan hak para pekerja di perusahaan masih minim yang mengetahuinya.  

"Untuk itulah langkah edukasi yang dilakukan BPJS-TK ini sangat saya dukung, karena relevan untuk lebih mengenalkan lagi tentang hak-hak jaminan sosial para pekerja saat mengalami lakalantas", jelas Masril. 

Sementara Keapala BPJS-TK Balikapan Kusumo pada acara yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin biaya perawatan pekerja jika mengalami lakalantas meskipun keanggotaannya di BPJS-TK baru terdaftar. 

"Jangankan setahun, sedetik setelah menjadi anggota BPJS TK dan pekerja tersebut mengalami kecelakaan lalulintas dijalanan, tetap kami tanggung biayanya dengan ketentuan syarat dan ketentuan berlaku", ungkap Kusumo.

Dengan penyelenggaraan kegiatan ini Masril berharap agar para pekerja di perusahaan yang ada di Balikpapan ini mengetahui bahwa saat mengalami lakalantas, maka penjamin pertama adalah PT Jasa Rahardja. (naim) 

Tidak ada komentar: