.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Selasa, 24 September 2019

Karyawan PT AGM Belum Terima Upah Lembur Sejak 2017, Kuasa Hukum Mohon Pengawasan dan Penghitungan Disnaker Sulsel


Makassar : NMK- PT Aksara Grafika Makassar ( PT AGM) bakal melakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawannya,  namun belum membayar upah kerja lembur mereka sejak 2017.

Kelalaian perusahaan yang bergerak di bisnis percetakan ini membuat kuasa hukum karyawan PT AGM yang terdalimi tersebut  melayangkan surat aduan ke sejumlah instansi terkait, teramasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Demikian disampaikan sala seorang karyawan PT AGM Iwan Muchtar saat  menyambangi Kantor New Monitor Kaltim, Selasa (24/9). 

"Kuasa hukum kami telah melayangkan surat Pengaduan  Kekurangan Upah Lembur  berdasarkan Kemenaker No.102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur  dan Upah Kerja Lembur", ungkap Iwan kepada media ini sekaligus menyerahkan salinan surat aduannya.   


Selain Iwan,  dalam surat itu terdapat nama lainnya yang ikut dalam pemecatan manajemen PT AGM, seperti Supriadi,Alamsyah Prawira Negara, Yusran Patiroi, Nahor ouw Maroo dan
Abd. Wahyu M serta Ahmad Lukman Firdaus, 

Para karyawan PT AGM  ini di wakili oleh kuasa hukumnya
Andi  Mallanti, S.H,  
M. Yusran.Mujirimin, S.H, 
Hasriyanto, S.H, 

Ketiganya adalah  Warga Negara Indonesia  berkantor di Jalan Cakalang Kompleks Ruko Cakalang Indah Blok R3  Makassar . bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Agustus 2019.

"Bahwa berdasarkan keterangan Klien kami dimana klien kami belum diberikan hak hak Normatifnya berupa  Upah Lembur  sejak bulan Juni 2017 hingga sampai  saat ini, oleh Pihak Manajemen PT AGM yang beralamat  di Jalan Ir.Sutami Kawasan Pergudangan Parangloe Blok F.15- 17 Makassar", demikian bunyi suratnya aduannya  yang dilayangkan Kantor Advokat Andi Mallanti, S.H & Rekan kepada Disnakertrans Provinsi Sulsel. 

Berdasarkan hal tersebut, maka kuasa hukum para karyawan itu memohon kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan agar kiranya dapat melakukan pengawasan dan atau perhitungan  kekurangan upah lembur  terhadap kliennya  berdasarkan Kemenaker No 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan  Upah. 

Semoga sjumlah pihak terkait dapat merespon tuntutan para karyawan PT AGM ini dan segera menggunakan wewenangnya agar perysahaan percetakan itu segera menyelesaikan kewajibannya. (timNNK)

Tidak ada komentar: