.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 10 September 2021

Pelangga yang Pindahkan Meteran Harus Izin Perumda TMB


Balikpapan, NMK - Memindahkan meteran air tanpa izin PDAM menurut Suryo sangat dilarang. Sehingga, melaporkan kepada PDAM adalah kewajiban dari pelanggan. 

“Jangan ditangani sendiri. Laporkan  saja, sebab itu nanti akan ditinjau dan diperbaiki PDAM,” ujarnya.

TAGIHAN MELONJAK

Menurut Suryo, pelanggan baru sadar ketika meteran rusak. Biasanya ketika tagihan air mendadak melonjak tinggi meskipun dalam pemakaian wajar.  Jika itu terjadi, maka pelanggan wajib mengecek apakah meteran berfungsi dengan baik.

Ditambahkannya, ada identifikasi untuk melihat meteran rusak  misalnya meteran terus berputar atau sebaliknya. Juga meteran air berputar dan tidak bisa berhenti, ataupun tidak berfungsi sama sekali.

Tandi hitam dan merah di meteran dicek juga

Untuk itu kata Suryo, pengecekan  untuk melakukan monitoring. Hanya, jika terjadi kebocoran yang teridentifikasi pada instalasi sambungan pipa persil setelah meteran maka itu termasuk wilayah pelanggan.

“Yang menjadi wilayah PDAM itu adalah jika titik kebocoran terdapat pada instalasi sambungan  pipa sebelum meteran. Jadi ini perlu diketahui pelanggan,” tambah Suryo.

AWASI KUBIKASI

Sementara itu, dalam konteks kubikasi air atau pemakaian air pelanggan setiap bulan, pelanggan diminta untuk ikut mengawasi. Agar tidak terjadi tagihan membengkak.

Suryo menyebutkan, pada meteran air, terdapat dua warna digit angka yaitu warna hitam untuk jumlah kubikasi  (meter kubik) dan warna merah untuk jumlah  liter. Setiap bulan petugas pembaca meter Perumda TMB melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk melihat jumlah pemakaian.

Biasanya kalau pembaca meter, tanggal bacanya setiap tanggal 5, maka akan dicatat jumlah kubikasi  pemakaian air. Dicontohkan, misalnya tertanggal 5 bulan Mei tercatat di meter air warna hitam berupa angka 0016, lalu dibulan Juni 2021 menjadi 0030, berarti ada kenaikan 14 kubik.

Nantinya jumlah 14 kubik akan dihitung  sesuai tarif harga tiap pelanggan, lalu dimasukkan pada tagihan bulan berikutnya. Sehingga, pelanggan agar rutin mengontrol pemakaian air di rumah setiap bulannya. (aim)


Tidak ada komentar: