.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 05 Februari 2021

Ingin Kendalian Penyebaran Covid - 19, PDAM Kota Balikpapan Berlakukan Pembatasan Jam Layanan




Balikpapan,NMK - Melalui akun instagramnya, PDAM Kota Balikpapan berlakukan pembatasan jam layanan guna meminimalisir  kegiatan  sebagai upaya partisipasif BUMD itu dalam program  Pengendalian Penyebaran Covid - 19 yang digagas oleh pemerintah.

Pelayanan Customer Service Tatap Muka untuk PDAM Kota Balikpapan dapat diminimalisir dan dikondisikan bagi seluruh pelanggan air bersih, langkah ini diharapkan dapat dilakukan oleh pelanggan PDAM guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 agar dapat memproteksi diri dan selalu waspada. Setelah Intruksi, berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Tanggal 14 Januari 2021, Nomor : 300/142/Pem, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kota Balikpapan.

Kabag Hubungan Pelanggan, Abdul Ramli ,mewakili Direksi PDAM Kota Balikpapan menyampaikan bahwa  pihaknya senagaja melakukan langkah ini agar pelanggan untuk sementara waktu tidak ke kantornya jika ingin berurusan dengan PDAM,melainkan cukup melalui layanan call centre. 

"Kami harap pelanggan mengenai kegiatan pelayanan tatap muka kunjungan ke Kantor Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan bisa diminimalisir mungkin, pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM melalui Call Center PDAM di 0542 878991 atau 878992 dan bisa juga SMS/ Whatsapp di 0816200110, baik itu permohonan pelayanan teknis dan juga termasuk pelayanan administrasi yang bisa di tanyakan terlebih dahulu ke Call Center jika ada hal hal yang bersifat urgensi, sebelum penyelesaian secara langsung di Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan," ujar Abdul Ramli.

Dalam upaya melakukan pencegahan Covid 19, untuk pelayanan Administrasi kunjungan Tatap Muka PDAM Kota Balikpapan menerapkan pola Waktu dan batasan Jumlah Pelanggan yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, adapun dengan pola sebagai berikut :
Komplen Customer Service, Pemasangan Baru dan Loket, akan dibagi menjadi dua waktu kunjungan dengan batasan Jam dan Jumlah Pengunjung yang datang. Petugas-petugas PDAM Kota Balikpapan tetap bekerja seperti biasa serta kegiatan Lapangan baik pelayanan Customer Service, Pembaca Meter dan Pelayanan Teknis demi memberikan pelayanan kontinuitas air bersih untuk masyarakat Kota Balikpapan dan juga menerapkan Protokol Kesehatan terkait Covid – 19 seperti alat pelindung diri dan menjaga jarak. (naim)

Tidak ada komentar: