.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 21 Januari 2021

PDAM Kota Balikpapan Berlakukan Pembatasan Jam Pelayanan untuk Batasi Kegiatan guna Pengendalian Penyebaran Covid - 19


Balikpapan,NMK-Pelayanan Customer Service Tatap Muka untuk PDAM Kota Balikpapan dapat diminimalisir dan dikondisikan bagi seluruh pelanggan air bersih, langkah ini diharapkan dapat dilakukan oleh pelanggan PDAM guna mencegah potensi penyebaran Covid-19 agar dapat memproteksi diri dan selalu waspada.

Setelah Intruksi, berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Tanggal 14 Januari 2021, Nomor : 300/142/Pem, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kota Balikpapan.

Abdul Ramli, Kabag Hubungan Pelanggan, mewakili Direksi PDAM Kota Balikpapan menyampaikan bahwa "Kami harap pelanggan mengenai kegiatan pelayanan tatap muka kunjungan ke Kantor Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan bisa diminimalisir mungkin, pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM melalui Call Center PDAM di 0542 878991 atau 878992 dan bisa juga SMS/ Whatsapp di 0816200110, baik itu permohonan pelayanan teknis dan juga termasuk pelayanan administrasi yang bisa di tanyakan terlebih dahulu ke Call Center jika ada hal hal yang bersifat urgensi" sebelum penyelesaian secara langsung di Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, ujar Abdul Ramli.

Dalam upaya melakukan pencegahan Covid 19, untuk pelayanan Administrasi kunjungan Tatap Muka PDAM Kota Balikpapan menerapkan pola Waktu dan batasan Jumlah Pelanggan yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan, adapun dengan pola sebagai berikut :

Komplen Customer Service, Pemasangan Baru dan Loket, akan dibagi menjadi dua waktu kunjungan dengan batasan Jam dan Jumlah Pengunjung yang datang.

Petugas-petugas PDAM Kota Balikpapan tetap bekerja seperti biasa serta kegiatan Lapangan baik pelayanan Customer Service, Pembaca Meter dan Pelayanan Teknis demi memberikan pelayanan kontinuitas air bersih untuk masyarakat Kota Balikpapan dan juga menerapkan Protokol Kesehatan terkait Covid – 19 seperti alat pelindung diri dan menjaga jarak.

Hanya saja permintaan pelayanan dibatasin untuk kegiatan administrasi di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dari Jam 08.00 sampai dengan Jam 11.30 Wita (Shift1) kemudian Jam 11.30 sampai dengan 15.30 (Shift2) untuk Hari Senin sampai dengan Kamis dan Jumat dari jam 08.00 sampai dengan Jam 10.30 Wita, terlepas dari pada itu silakan berkomunikasi melalui pelayanan Call Center, SMS atau WA Center.

Kemudian untuk pembayaran tagihan rekening air bulanan, pelanggan diharapkan menggunakan Fasilitas Online untuk mempermudah pembayaran tagihan PDAM, kapanpun dan dimana pun, seperti Mobile Banking, ATM, Konter-konter PPOB, Kantor Pos dan pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan diatas satu bulan dapat melalui Loket BRI yang berada di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dengan waktu yang sudah ditentukan dan diharapkan kordinasi terlebih dahulu melalui Call Center PDAM.

PDAM Kota Balikpapan, memohon kepada pelanggan untuk mengerti di situasi saat ini, Ayo kita jaga kesehatan bersama-sama, tahan diri kita untuk tetap dirumah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu kuat dan bugar dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan semoga wabah ini segera berakhir. Imbuh Abdul Ramli. (naim)

Tidak ada komentar: