.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 21 Januari 2021

GCG Sudah Diterapkan di Perumda PDAM. Tidak Ada Gratifikasi dalam Pelayanan Disosialisasikan


Balikpapan, NMK-Mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, sekarang di sejumlah perusahaan baik itu BUMN maupun BUMD sudah diterapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance/GCG). Termasuk di perusahaan umum daerah (Perumda) PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan.

Prinsip-prinsip GCG itu tentu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran. Semua harus diterapkan agar BUMD berjalan maksimal dan berdaya guna untuk kepentingan masyarakat.

“Penerapan itu sudah lama. Sanksi juga ada. Bisa dilihat kita menempatkan semacam standing banner sebagai wujud sosialisasi di ruang pelayanan customer service,” kata Direktur Umum (Dirum) PDAM Noor Hidayah saat dikonfirmasi kaitan penerapan GCG itu.

Disebutkannya, bukan hanya BUMD sebenarnya seluruh perusahaan harus menerapkan kebijakan GCG. Sebab itu sudah aturan. “PDAM itu sudah melalui proses audit baik internal dan eksternal. Ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Dan kita juga memiliki bidang Satuan Pengawas Internal (SPI). Semuanya ada aturan. Jadi ya no-gratifikasi istilahnya,” ujar Nooer Hidayah yang biasa disapa Nunu.

Menurut Nunu, pelatihan kaitan karakter bagaimana menerapkan GCG itu pun sudah diikuti sejumlah kepala bagian, diresksi sampai dewan pengawas. Sehingga, proses penerapan berjenjang terjadi.  “Kami dari jajaran direksi punya komitmen. Kalau  GCG itu juga diturunkan lewat aturan dalam bentuk Standar Operating Procedrue (SOP). Semua karyawan harus mengikuti SOP. Yang melanggar, harus diberi sanksi,” ujarnya.

Sanksinya, dari mulai administrasi bahkan sampai pemecatan pegawai. Jika ada yang melakukan tindakan merugikan perusahaan bahkan pidana, tentu PDAM tidak dapat memberikan toleransi. “Kita berhentikan. Sebab, jangan sampai jadi ‘duri’ dalam perusahaan,” ujar Nunu.

Oleh karenanya, ia meminta kepada semua karyawan dan sejumlah pihak termasuk ekternal untuk memberikan informasi jika ada tindakan yang melanggar ketentuan GCG. Ketentuannya didasarkan atas bukti. “Jangan katanya-katanya saja. Bukti formil dan materil  juga harus ada. Sehingga, tidak sampai menimbulkan fitnah,” pungkas Nunu. (naim)

Tidak ada komentar: