Prinsip-prinsip GCG itu tentu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran. Semua harus diterapkan agar BUMD berjalan maksimal dan berdaya guna untuk kepentingan masyarakat.
“Penerapan itu sudah lama. Sanksi juga ada. Bisa dilihat kita menempatkan semacam standing banner sebagai wujud sosialisasi di ruang pelayanan customer service,” kata Direktur Umum (Dirum) PDAM Noor Hidayah saat dikonfirmasi kaitan penerapan GCG itu.
Disebutkannya, bukan hanya BUMD sebenarnya seluruh perusahaan harus menerapkan kebijakan GCG. Sebab itu sudah aturan. “PDAM itu sudah melalui proses audit baik internal dan eksternal. Ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Dan kita juga memiliki bidang Satuan Pengawas Internal (SPI). Semuanya ada aturan. Jadi ya no-gratifikasi istilahnya,” ujar Nooer Hidayah yang biasa disapa Nunu.Menurut Nunu, pelatihan kaitan karakter bagaimana menerapkan GCG itu pun sudah diikuti sejumlah kepala bagian, diresksi sampai dewan pengawas. Sehingga, proses penerapan berjenjang terjadi. “Kami dari jajaran direksi punya komitmen. Kalau GCG itu juga diturunkan lewat aturan dalam bentuk Standar Operating Procedrue (SOP). Semua karyawan harus mengikuti SOP. Yang melanggar, harus diberi sanksi,” ujarnya.
Sanksinya, dari mulai administrasi bahkan sampai pemecatan pegawai. Jika ada yang melakukan tindakan merugikan perusahaan bahkan pidana, tentu PDAM tidak dapat memberikan toleransi. “Kita berhentikan. Sebab, jangan sampai jadi ‘duri’ dalam perusahaan,” ujar Nunu.
Oleh karenanya, ia meminta kepada semua karyawan dan sejumlah pihak termasuk ekternal untuk memberikan informasi jika ada tindakan yang melanggar ketentuan GCG. Ketentuannya didasarkan atas bukti. “Jangan katanya-katanya saja. Bukti formil dan materil juga harus ada. Sehingga, tidak sampai menimbulkan fitnah,” pungkas Nunu. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar