.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Selasa, 04 Agustus 2020

Revisi Perda Penyertaan Modal PDAM Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah


BALIKPAPAN, NMK– Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menegaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal PDAM masih terus dibahas. Dia membantah Revisi Perda Penyertaan Modal PDAM di cut-of.

“Perda tentang PDAM dalam pembahasan dan yang kedua revisi Perda tentang Penyertaan Modal dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini tengah dihitung realisasi penyertaan modal PDAM yang telah diberikan melalui APBD Kota Balikpapan. Karena target awalnya mencapai Rp  1 triliun untuk suntikkan modal untuk peningkatan pelayanan

“Ini yang sedang dihitung oleh bagian aset dari PDAM, berapa aset yang merupakan penyertaan modal, berapa aset yang memang milik PDAM itu sendiri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, PDAM tetap membutuhkan support anggaran daerah untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat melalui penyertaan modal. “Kalau dikatakan PDAM tidak perlu lagi penyertaan modal  itu salah besar,” ujarnya.

“PDAM dalam rangka melayani masyarakat Kota Balikpapan itu harus tetap di support oleh APBD, kalau tidak di support APBD sama saja APBD tidak berpihak kepada rakyat,”

Kata dia, pelayanan PDAM hingga kini belum mencapai 80 persen, merupakan tanggungjawab DPRD maupun Pemerintah Kota Balikpapan. “Karena setiap tahun itu pasti ada penambahan jumlah penduduk, ada penambahan perumahan,” ujarnya.

Menurutnya tidak mungkin menghentikan penyertaan modal ke PDAM. Karena PDAM melayani kepentingan masyarakat.  Kemudian ada deviden yang juga diperoleh dari PDAM setiap tahun. Sehingga PDAM harus terus di support.

“Di dalam penyertaan modal, ada deviden untuk PAD kita, jadi salah besar kalau menghilangkan penyertaan modal ke PDAM,” ujarnya.

Hanya saja lanjutnya, penyertaan modal mencapai Rp 1 triliun itu yang direvisi disesuaikan dengan kemampuan daerah. “itu yang sedang kami rubah, Rp 1 trilun mungkin kita tidak mampu maka kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan kita,” ujarnya.

“Kalau misalnya Rp 1 triliun sudah masuk Rp 500 miliar, berarti sisa 500 lagi, nah 500 itu dalam pembahasan perda penyertaan modal itu kita mampunya berapa. Misalnya Rp 100 miliar atau Rp 200 miliar.” (naim)


Tidak ada komentar: