BALIKPAPAN, NMK – DPRD Balikpapan berencana merevisi perda tentang penentuan tarif dasar pelanggan air bersih PDAM. Tujuannya untuk menyelaraskan tarif yang sudah berlaku dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga Kota Minyak. Wakil rakyat di legislatif ini masih melakukan kajian tentang sistem pengolahan air minum.
“Terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat,” ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Sesuai aturan, kenaikan tarif PDAM harus melalui persetujuan dari DPRD.
“Sesuai dengan perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi menyebutkan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Prinsipnya kami sebagai pelaksana, kalau amanat undang-undang berubah, kita laksanakan,” ucapnya. Dia menjelaskan, kabarnya rencana perubahan tarif ini dilakukan karena mengikuti juknis baru. Sehingga wajib mengikuti aturan tersebut. Namun, pihaknya menunggu saja bagaimana hitungan kenaikan tarif.
“Dalam pembahasan kita dilibatkan tapi porsinya tetap lebih banyak pemkot. Mereka yang mengatur regulasi,” ucapnya. Tarif PDAM sendiri terdiri dari berbagai kriteria golongan pelanggan. Dengan tarif mulai dari Rp 1.762 per meter kubik hingga tertinggi pada Rp 22.022 per meter kubik.
Haidir mengungkapkan, perubahan tarif dilakukan terakhir kali pada 2015. Menurutnya memang sudah waktunya ada perubahan. Sebenarnya melalui perda yang sudah ada, kenaikan tarif diperbolehkan maksimal 10 persen setiap tahun. “Sifatnya diperbolehkan tapi tidak wajib. Artinya tidak harus, boleh naik atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM sebagai perusahaan daerah yang ditunjuk untuk melayani penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Termasuk juga dalam besaran perhitungan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Tadi kita melakukan paripurna dengan DPRD terkait perubahan bentuk PDAM yang selama ini perusahaan daerah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah),” terangnya. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar