.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 22 Juli 2020

Ketua DPRD Balikpapan : Tarif Dasar PDAM akan Direvisi


BALIKPAPAN, NMK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penentuan tarif dasar pelanggan air bersih di PDAM Kota Balikpapan. Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, revisi itu dilakukan untuk menyelaraskan tarif yang sudah diberlakukan dengan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Saat ini kita sedang mengkaji untuk merevisi Perda tentang sistem pengolahan air minum, terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat,” katanya ketika diwawancarai wartawan.

Menurutnya, DPRD Kota Balikpapan sudah melakukan koordinasi dengan PDAM, termasuk Dewan Pengawas PDAM untuk menindaklanjuti keluhan dari sejumlah warga terkait lonjakan tagihan pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima, lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM diakibatkan dari tidak adanya kegiatan pencatatan oleh petugas meter PDAM selama masa pandemi Covid-19 dari April hingga Mei 2020, sehingga dalam menentukan jumlah tagihan dilakukan dengan mengambil rata-rata jumlah tagihan pelanggan untuk dimasukan dalam akumulasi tagihan di bulan Juni.

“Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya,” ujarnya.Ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19. Karena sesuai dengan aturan dalam memberlakukan kenaikan tarif PDAM harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

“Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD,” ungkapnya. Untuk itu, ia meminta kepada pelanggan PDAM untuk memeriksa kembali jumlah tagihannya. Apabila ditemukan ada jumlah yang tidak sesuai dapat diajukan komplain ke PDAM.

“Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang. Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan.

Karena itu adalah hak dari masyarakat. Masalah teknis pengembaliannya itu terserah dari PDAM seperti apa. Tapi kalau ada yang kurang, ya sebaliknya harus membayar,” pungkasnya.(naim)

Tidak ada komentar: