.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Sabtu, 18 Juli 2020

Tagihan Pelanggan PDAM di Balikpapan Membengkak, Dirut Sebut WFH Jadi Penyebabnya

BALIKPAPAN, NMK- Tagihan pembayaran air PDAM Balikpapan menuai polemik lantaran dianggap mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Bahkan lantaran pembekakan tagihan air PDAM tersebut membuat aliansi mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tergerak untuk melakukan aksi protes dan berdemonstrasi di Kantor PDAM Balikpapan pada Rabu, (15/7/2020).

Puluhan mahasiswa meminta kejelasan mekanisme pembayaran tagihan air PDAM yang dianggap menguras kantong masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Salah satu pelanggan PDAM Kota Balikpapan mengaku biasanya setiap bulan ia hanya membayar tagihan air PDAM sebesar Rp 75 ribu rupiah, namun tiba-tiba saja naik sebesar Rp 2,5 juta.

"Aneh memang PDAM ini, masa tagihan air saya naik Rp 2,5 juta padahal sebelumnya saya hanya bayar Rp 75 ribu tiap bulan.

Padahal pemakaian air di rumah saya normal-normal saja sepeti biasa hanya untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari," kata Linda, salah satu pelanggan PDAM.

Sementara itu, setelah mendapat desakan dari para peserta demo, Direktur PDAM Balikpapan, Haidir Efendi akhirnya buka suara dan menjelaskan penyebab terjadinya pembekakan tarif PDAM.

Menurut Haidir Efendi, salah satu penyebab utama kenaikan tarif PDAM lantaran kebijakan oleh pihaknya yang melakukan sistem baca estimasi atau perkiraan jumlah tagihan 6 bulan terakhir kemudian dibagi dengan nilai tagihan 6 bulan berikutnya.

Hal itu dilakukan, menurut Haidir Efendi, lantaran kebijakan fork from home (WFH) guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

"Bukan kekeliruan tetapi kebijakan tidak membaca riil langsung karena kita kemarin harus work from home khawatir dengan risiko petugas kami atau masyarakat terpapar virus yang risikonya di masyarakat.

Akhirnya kita ambil kebijakan tadi yaitu sistem baca estimasi. Jadi estimasi itu perkiraan pembacaan 6 bulan sebelumnya dibagi 6, jadi dirata-ratakan itulah ketemu pasti ada selisih. Itukan bukan dukun ya pasti ada selisih lebih atau juga selisih kurang," katanya

Dia juga menyebutkan pihaknya akan mengusulkan pergantian Perda PDAM Balikpapan kepada Pemerintah Kota agar segera diganti.

Sebab di dalamnya diakui banyak terdapat peraturan tentang tagihan PDAM yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Perda PDAM tahun 2010 itu nanti menyesuaikan kelembagaan dan operasional sesuai dengan PP 122 dan PP 54," katanya.

Lebih lanjut, Haidir juga mempersilakan seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM untuk datang ke kantor PDAM mempertanyakan hal-hal yang dianggap merugikan pelanggan.

"Ini juga menjadi PR bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pelanggan.

Pembayaran kelebihan kepada masyarakat memang selama ini ada dua kebijakan yang kita kumpul yang pertama kalau itu memang pembayaran kesalahan pembacaan kita bisa kembalikan atau kompensasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Tapi kelebihan itu memang kondisinya riil di lapangan seperti itu kita tawarkan juga opsi meringankan berupa cicilan sampai dengan akhir tahun," katanya.

Dia juga menuturkan kenaikan tarif PDAM yang dikeluhkan masyarakat saat ini adalah murni kebijakan dan bukan kekeliruan sebab, menurut Haidir, sistem estimasi juga dilakukan oleh kota-kota besar lainnya di tengah pandemi Covid -19 ini.

"Intinya kita tidak ada kenaikan tarif dan tarifnya itu masih tarif tahun 2015. Jadi kasus kemarin itu adalah murni kebijakan bukan kekeliruan sebab seluruh PDAM kota besar juga menerapkan sistem metode yang sama tidak hanya di Balikpapan," tuturnya. (naim)


Tidak ada komentar: