Dalam penjelasannya, manajemen PDAM Tirta Manggar menyebut ini karena diterapkannya perhitungan estimasi semasa Pandemi Covid-19.
Walikota Balikpapan sebelumnya juga telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk mengaudit masalah ini.
Namun ternyata masalah kisruh pembayaran tagihan air PDAM tak kalah menjadi sorotan badan legislatif DPRD Kota Balikpapan khususnya Fraksi Golkar.
Dimana dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi, partai berlambang pohon beringin ini menilai Pemerintah Kota telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun ebut ini karena diterapkannya perhitungan estimasi semasa Pandemi Covid-19.
Perda tersebut menjelaskan soal menyoal setoran penyertaan modal pemerintah kota kepada PDAM tahun 2019.
Sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf A, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM hanya Rp 4,6 miliar bukan Rp 16,5 miliar. Ini pun menjadi pertanyaan tersendiri bagi fraksinya.
"Jika mencermati laba yang disetor PDAM ke kas daerah tahun 2019, ini menggunakan dasar penghitungan dari laba bersih tahun 2018. Dimana PDAM memperoleh laba bersih sebesar Rp 16,79 miliar," ujar juru bicara Golkar saat paripurna, Suriani.
Sementara itu, dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Walikota Balikpapan Rizal Efendi turut menjelaskan hal ini.
Menurutnya laba yang disetorkan PDAM ke kas daerah tahun lalu yakni sebesar 55 persen atau Rp 9,23 miliar.
Sedangkan menurut Perda Nomor 10 Tahun 2014 maka Pemerintah Kota berkewajiban menyetorkan laba sebagai penyertaan modal kepada PDAM sebesar 50 persen.
Masih dalam penyampaian pandangan, Fraksi Golkar juga menilai Perda PDAM tidak pro rakyat. Ini justru cenderung merugikan masyarakat dan membebani anggaran daerah.
“Seyogyanya PDAM badan usaha profit bukan badan usaha non profit,” imbuhnya. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar