Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak virus corona di setiap daerah. Pemberian subsidi sesuai SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah ke Bawah PDAM Kota Balikpapan akibat dampak Covid 19 di Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN, NMK-Pemerintah Kota Balikpapan memberikan subsidi pembayaran air bersih bagi pelanggan sosial dan rumah tangga menengah kebawah untuk pemakaian air 10 m3 pertama. Subsidi akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi membenarkan kebijakan Walikota Balikpapan tersebut. Ia menuturkan kebijakan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di Balikpapan.
Untuk informasi mengenai kebijakan ini silakan menghubungi call center PDAM Kota Balikpapan di 0542–878991/878992. Pada kesempatan tersebut Haidir berharap wabah ini segera berakhir sehingga perekonomian masyarakat Kota Balikpapan bisa pulih kembali.(naim)
Untuk informasi mengenai kebijakan ini silakan menghubungi call center PDAM Kota Balikpapan di 0542–878991/878992. Pada kesempatan tersebut Haidir berharap wabah ini segera berakhir sehingga perekonomian masyarakat Kota Balikpapan bisa pulih kembali.(naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar