Balikpapan, NMK-PDAM Kota Balikpapan turut menetapkan beberapa kebijakan yang perlu dipahami oleh seluruh Pelanggan, diantaranya adalah Membatasi Kunjungan Pelayanan Tatap Muka untuk Customer Service dan Penerapan Pembacaan Estimasi atau perkiraan kubikasi Meter air pelanggan untuk bulan April 2020 dengan Pemakaian rata-rata 6 bulan terakhir, Selama dampak Covid 19.
Perhitungan rata-rata atau estimasi pemakaian kubikasi air PDAM selama 6 bulan terakhir untuk pelanggan akan diberlakukan untuk pembayaran rekening bulan April 2020, Penetapan Baca Meter air Estimasi dilakukan dengan dasar Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010, Tentang Sistem Penyedian Air Minum, pada bagian kedua, Rekening Air Minum, Pasal 19 ayat (2), dengan ditetapkan berdasarkan rata-rata pemakaian selama 6 (enam) bulan terakhir.
Melalui Plt. Kabag. Hubungan Pelanggan H. Sungkowo Menjelaskan “Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April 2020, perhitungannya menggunakan data dari History atau Riwayat rata-rata pemakaian Kubikasi pada bulan Oktober 2019, November 2019, Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020 dan Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan, sehingga upaya pencegahan penyebaran dampak Covid 19 sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintah untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu kebijakan ini berlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot atau kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.” Ungkap H. Sungkowo.
Dirinya juga menambahkan, pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM melalui by online, Call Center PDAM di 0542 878991 atau 878992 dan bisa juga SMS/ Whatsapp di 0816200110, baik itu permohonan pelayanan teknis dan juga termasuk pelayanan administrasi yang bisa di tanyakan terlebih dahulu ke Call Center jika ada hal hal yang bersifat urgensi" ujar Sungkowo.
Jadi sebagai upaya preventif mencegah dampak penularan Covid 19, PDAM Kota Balikpapan mengajak pelanggan diharapkan menggunakan Fasilitas Online untuk mempermudah pembayaran tagihan PDAM, kapanpun dan dimana pun, seperti Mobile Banking, ATM, Konter-konter PPOB, Kantor Pos dan pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan diatas satu bulan dapat melalui Loket BRI yang berada di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dengan waktu yang sudah ditentukan dan diharapkan kordinasi terlebih dahulu melalui Call Center PDAM.
PDAM Kota Balikpapan, memohon kepada pelanggan untuk mengerti di situasi saat ini, Ayo kita jaga kesehatan bersama-sama, tahan diri kita untuk tetap dirumah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu kuat dan bugar dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan semoga wabah ini segera berakhir. ujar Sungkowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar