.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 17 Oktober 2019

PT AGM Lakukan PHK Sepihak, Ketujuh Karyawannya Tetap Tuntut Keadilan

Makassar,NMK- Pemutusan kerja secara sepihak lagi-lagi terjadi di Kota Makassar, kali ini dialami oleh tujuh orang karyawan percetakan PT Aksara Grafika Makassar.

Dari pengakuan karyawan, dirinya di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan telah melanggar aturan perusahaan dengan menerima imbalan dari pembelian atau jasa dari costamer.

Dengan begitu, ketujuh karyawan tersebut diberhentikan oleh perusahaan dan diminta untuk membuat surat pengunduran diri dengan dalih akan diberikan surat pengalaman kerja yang baik.

Namun, beberapa karyawan yang telah diberhentikan ini tidak terima dengan keputusan perusahaan, dimana saat ini ketujuh karyawan menuntut keadilan dengan mengadukan persoalan PHK tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

"Kami minta keadilan dan kepastian hak kami selaku karyawan yang diberhentikan sepihak,anehnya lagi ada 10 karyawan yang menerima langsung pemberian dari coustomer tapi hanya 7 yang di phk dan 3 karyawan masih tetap bekerja "tegas  Iwan Muchtar sebagai yang mewakili keenam temannya yang  senasib kepada media online NMK, Rabu (16/10/2019).

Disamping itu, Andi Malanti, SH selaku kuasa hukum pekerja yang di PHK mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam pemberhentian beberapa karyawan tersebut.

Pasalnya, PHK sepihak tersebut disinyalir melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. hal tersebut diperkuat dengan pengakuan pihak perusahaan saat menggelar bepartit.

Ditambah lagi, dari buku panduan pekerja ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, mulai dari legal stempel yang tidak nampak dalam buku panduan pekerja, sehingga hal itu disinyalir ilegal.

"Ada beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini, dan anehnya lagi pasal yang ditujukan ke klien kami dengan merujuk buku panduan pekerja tidak didasari stempel dari Disnaker, sehingga hal ini cacat demi hukum, "paparnya.

Diketahui sebelumnya, ketujuh karyawan yang bekerja di PT. Aksara Grafika Makassar menerima uang dan makanan dari costamer sebagai bentuk ucapan terima kasih, namun anehnya dari kesepuluh karyawan pada saat itu bersamaan menikmati makanan dari costumer hanya tujuh pekerja yang menerima sanksi berat berupa pemecatan dari perusahaan tersebut.  

"Lebih aneh lagi dari ketujuh karyawan tersebut ada seorang diantaranya yang tidak menerima uang ataupun makanan tapi ikut di PHK", tutup Malanti. (naim) 

Tidak ada komentar: