.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Minggu, 19 Mei 2019

Ema Sita Terima Santunan JKM dan JHT Peserta BPU Sebesar Rp64,3 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan

Balikpapan, NMK-Ema Sita (42) warga Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, merupakan satu di antara sekian masyarakat Balikpapan yang menerima jaminan sosial, berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS ketenaga kerjaan.

Ibu tiga orang anak ini menerima jaminan sosial berupa santunan dalam bentuk uang dari BPJS ketenagakerjaan milik suaminya bernama Hamka (47) yang diketahui sudah meninggal pada 4 April 2019 lalu akibat struk dan penyakit diabetes yang dideritanya.

Sebelumnya, Ema Sita dan suaminya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan sejak tahun 2014 lalu dan terdaftar di dua program, yaitu program Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), setiap bulan, Ema Sita bersama almarhum suaminya membayar iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 115.000/bulan.

Namun setelah suaminya meninggal, Ema Sita melaporkan kejadian itu kepada pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Balikpapan kemudian dirinya membuat surat permohonan agar pihak BPJS ketenagakerjaan kerjaan memberi santunan sebesar Rp 64 juta.

Uang tersebut diperoleh atas dasar program BPJS ketenagakerjaan yang digabung menjadi satu yaitu program jaminan hari tua (JHT), Pogram Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kematian (JKM)

Kepada media ini, Ema Sita merasa tertolong dengan kepesertaanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, terlebih lagi dirinya harus hidup menjadi seorang Ibu sekaligus juga bapak untuk menafkahi dan membiayai tiga orang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Alhamdulillah saya merasa tertolong dengan BPJS ketenagakerjaan untuk menyambung hidup, saya punya tiga org anak yang masih membutuhkan banyak biaya sekolah, dua orang masih SMP dan satunya lagi masih SD," katanya

Ia menceritakan kegiatan sehari-harinya saat ini menjadi pedagang asongan di pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

"Saya dagang asongan di pasar pandansari, sambil jualan nasi juga," ujarnya

Uang ini lanjut Ema Sita nantinya saya simpan untuk biaya anak sekolah dan sebagian untuk menambah modal jualan.

Ema Sita menerima santunan BPJS ketenagakerjaan secara simbolis dan diberikan langsung oleh kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Balikpapan, Kusomo, pada Sabtu (18/5/2019) di kantor BPJS ketenagakerjaan, Balikpapan Selatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS ketegangan kerjaan Balikpapan, Kusumo mengatakan, ibu tiga orang anak itu menerima santunan BPJS ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah dan undang - undang dari program JHT, JKM, dan JP.

Untuk program JP itu sendiri merupakan jaminan dari perusahaan tempat almarhum suaminya bekerja.

"Ibu Ema Sita ini satu dari sekian jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan yang kami beri jaminan sosial, dari JKM,JHT, dan JP, " katanya.Kusumo berharap masyarakat Balikpapan memiliki kesadaran akan pentingnya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi musibah dan hal-hal yang tidak di inginkan terjadi secara dadakan.(naim)

Tidak ada komentar: