BALIKPAPAN, NMK — Polres Kota Balikpapan menangkap S (39) pengedar pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) tertangkap saat sedang menunggu pelanggan di kawasan Balikpapan Tengah. Dari tersangka juga diamankan 600 butir pil PCC yang diperoleh dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta menjelaskan, pil PCC diperoleh atas pesanan tersangka kepada rekannya yang kini buron. “Asal barang juga masih kami kembangkan lebih jauh. Sementara barang yang disita sebagai barang bukti,” ungkapnya di Mapolres Balikpapan, Kamis (5/10/2017).
Menurut Jeffri, tersangka dijerat dengan pasal 197 junto 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka S mengatakan, pil PCC itu dijual dengan harga Rp3.500 per butir dan keuntungan yang diperoleh untuk penjualan satu strip itu sebesar Rp5 ribu.“Satu Strip itu isinya 10 butir dan untung penjualan sekitar Rp5 ribu per strip. Saya jual baru satu bulan,” ucapnya.
Dia mengaku pil ini dijual tidak untuk anak sekolah namun hanya ke teman-teman. “Jualnya nggak ke anak sekolah, Cuma ke teman-teman aja. Sehari-hari saya kerja serabutan untuk mencari nafkah,” tandasnya. (na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar