.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 01 Desember 2016

Pemahaman Terhadap Implementasi Penerbitan Pas Bandar Udara di UPBU dan Bandar Udara Khusus Belum Sama, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Gelar Bimtek


Balikpapan, NMK-Pemahaman tentang implementasi penerbitan pas bandar udara di Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) dan Bandar Udara Khusus bagi para pelaku layanan kebandarudaraan di lingkungan kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII masih belum seragam, membuat lembaga itu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).

Peraturan Pemerintah yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 33/2015 dan PM Nomor 167/2015 yang telah mengalami perbaikan sebagaimana tuntunan dari optimalisasi layanan publik yang senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan, untuk itu perlu disikapi oleh lembaga terkait.

Kebijakan pemerintah khususnya di lingkungan departemen perhubungan udara ini sangat perlu dipahami oleh masyarakat luas, terutama bagi perusahaan atau lembaga lainnya yang ingin menggunakan layanan jasa di Bandar Udara .

Agus Priyatmono Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah VII selaku koordinator Bimtek mengemukakan pihaknya sengaja melakukan kegiatan ini guna menyamakan persepsi para peserta tentang penerapan kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan penggunaan pas bandara udara, khususnya di area kemanan terbatas.

“Jadi tujuan kami menyelenggarakan Bimtek ini untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi penerbitan pas Bandar udara dengan mengacu pada PM 33 dan PM 167 tahun 2015 pada UPBU dan Bandar Udara Khusus di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara VII, “ ungkap Agus pada hari pertama Bimtek di Hotel Gran Tjokro Balikpapan, Kamis (1/12).

Begitu pentingnya BImtek ini, lanjut Agus , sehingga pihaknya mengundang seluruh UPSU dan Bandar Udara Khusus yang bernaung di bawah koordinasi wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII. “ Kami mengundang sebanyak 23 unit layanan yang terdiri dari SUPU dan Bandara Udara Khusus untuk ikut dalam Bimtek ini,” jelas Agus.

Terkait dengan pas Bandar udara ini, Agus menyatakan sangat pernting, karena sesuai ketentuan pemerintah ia merupakan salah syarat yang harus dimiliki untuk memasuki daerah keamanan tertentu di Bandar udara. 

Sementara Zairul Hardy dari Seksi Pelayanan Darurat pada lembaga yang sama mengemukakan pas Bandar udara ini sangat penting artinya saat dilakukan pemerinksaan bagai orang ataupun kendaraan yang ingin memasuki daerah keamanan terbatas di Bandar Udara .

“Apa lagi akhir-akhir ini modus orang yang ingin menyeludupkan barang yang terlarang secara hokum di area keamanan terbatas semakin cangggi, makanya perlu pemeriksaan yang ketat pula salah satunya dengan penggunaan pas bandar udara,” papar Zairul.

Semoga dengan Bimtek tentang implemnetasi penebitan pas bandar udara yang berlangsung pada 1-2 Desember ini , mampu menjadikan layanan pihak bandara menjadi semakin lebih baik dan professional pada masa-masa yang akan dating. (naim) 





















Tidak ada komentar: