Penyesuaian tarif diterapkan pada Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, sebesar Rp 25 ribu. Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100 ribu.
Untuk penerbangan luar negeri, sebelumnya Rp 200 ribu menjadi Rp 225 ribu. Besaran tarif sudah termasuk biaya BHS atau Baggage Handling System dan pajak sebesar 10 persen.
"Penyesuaian tarif PJP2U ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016,” ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/10/2016.
Kata Israwadi, penetapan tarif ini didasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 56 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 187 Tahun 2015 dan PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.
Alasan kenaikan juga sebagai upaya Angkasa Pura I menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Sekaligus bagi pengguna jasa bandara serta bertujuan mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata dan bisnis di Kalimantan Timur.
Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015 dan disetujui Menteri Perhubungan, tanggal 9 September 2016.
Di sisi lain, lanjut Israwadi, Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Lalu bagaimana tanggapan YLKI terhadap kebijakan manajemen PT AP I ini, Pihak YLKI memahami penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara dimaksud. Terkait penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui publik.(na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar