Balikpapan, NMK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk memilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh seusai menggelar silaturahmi di ruang rapat paripurna, Senin (9/5/2022).
Sehingga kapan saja wali kota menyerahkan nama calon wawali untuk dipilih DPRD kami sudah siap,” jelasnya.
Sebanyak 3 nama telah diajukan oleh DPRD Kota Balikpapan sebagai calon Wakil Wali Kota Balikpapan.
Ketiga nama tersebut yakni Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdollah mengatakan untuk saat ini, ada tiga nama calon wakil wali kota yang telah diajukan kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
“Untuk saat ini 3 nama sudah dikirimkan kepada walikota, ya tinggal tugas dari wali kota untuk menyeleksi dua nama yang akan dikirimkan kembali ke DPRD,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Abdulloh menyampaikan bahwa selama Wali Kota Balikpapan belum mengirimkan dua nama yang dipilih, pihaknya juga belum bisa melanjutkan.
“Selama belum ada nama yang diserahkan oleh Wali kota, belum bisa kita
memproses, tetapi untuk kepanitiaan tetap kita siapkan. Sehingga suatu saat kapan saja Walikota mengirimkan 2 nama, kami sudah siap,” ujarnya.
Abdulloh menjelaskan, dewan sudah menyiapkan perangkat untuk mengawali proses pemilihan calon wakil wali kota berupa panitia seleksi atau pansel.
Bahkan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan calon wakil walikota ini, pihaknya juga berencana akan melaksanakan perubahan tatib DPRD. “Targetnya ini 1 bulan selesai, kemudian bentuk panitia seleksi,” tuturnya.
Namun dia mengingatkan, ada batas waktu dalam pelaksanaan pemilihan PAW wawali. “Paling lambat 1 tahun 8 bulan (sebelum Pilkada 2024). Kalau sampai batas waktu itu wali kota tidak menyerahkan nama calon untuk dipilih maka tidak boleh ada pemilihan (PAW wawali),” tegasnya.
Pansel ini juga bertugas untuk menentukan dan mengawal sampai proses pemilihan terhadap dua nama yang akan diserahkan oleh Wali Kota kepada DPRD.(naim*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar