.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 23 Juni 2021

Pemprov Kaltim Sosialisasikan Perda RZWP-3K di Balikpapan


Balikpapan, NMK- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mensosialisasikan Perda No.2 tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K), guna meminimalisir konflik sosial di masyarakat dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Perda tersebut berbunyi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Selain itu, beberapa masyarakat menganggap perda tersebut memiliki kerugian bagi masyarakat khususnya kawasan pesisir

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim Riza Indra Riyadi melalui Kabid Pengelolaan Laut M. Ali Aripe mengatakan perda tersebut justru sebaliknya.

Salah satunya memberikan keleluasaan bagi nelayan dan masyarakat agar bisa memanfaatkan ruang pesisir yang ada.

"Di dalam aturan yang ada merupakan kegiatan-kegiatan yang sudah ada, dan diusulkan. Jadi beda dengan RTRW. RZWP3K ini identik dengan yang sudah dilakukan di ruang pesisir," jelas Ali seusai Sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). di Hotel Maxone Balikpapan, Rabu (23/6/2021).

Selain itu dalam perda tersebut pembagian wilayah masyarakat dengan Pemerintah sudah ditentukan.

Bahkan masyarakat pesisir diberikan kesempatan mengelola perikanan dan perairan sebesar 81 persen. Sisanya atau sekitar 19 persen dikelola oleh pemerintah.

Untuk Pemerintah hanya mengembangkan dermaga, pembangunan lainnya di kawasan pesisir. Insya Allah secepatnya bisa terintegrasi dengan RTRW, jdi bisa mengakomodir kepentingan di darat mupun di akwasan perairan," ucapnya.

Perda tersebut memang telah menjadi perbincangan publik. Sebab, perda tersebut membutuhkan waktu yang lama hingga disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Dalam sosialisasi ini DKP Kaltim menghadirkan dua narasumber yakni Dr.Ir.Bambang I. Gunawan, S.Pi., MSi.,IPU dari Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman.

Dalam pemaparannya Bambang menyampaikan proses pembuatan perda ini hingga disahkan menjadi perda dan akan berlaku selama 20 tahun , yakni 2021-2041.

Lebih spesifik dalam sosialisasi ini , Bambang membahas tentang Peranan dan Substansi Perda No.21/2021 tentang Pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan.

Menurut Bambang paling sedikit ada empat peran perda ini, yaitu  penting buat visi dan misi pembangunan Kaltim, memberikan jaminan kepastian hukum berusaha baik perorangan maupun perusahaan sehingga mengurangi konflik soaial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Ketiga, Perda ini akan meningkatkan keunggulan , baik kompetitif maupun komparatif dan keempat aturan ini mampu menyampaikan instrumen terhadap pengawasan dan pengendalian kerusakan sumberdaya pesisir," urai Bambang.

Narasumber lainnya, yakni Didit Eko Prasetyo, SPi.,MP dari Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementrian Perikanan dan Kelautan.

Didit membahas tentang arahan pemantauan kegiatan dan perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Dibarapkan dengan adanya perda ini konflik sosial di masyarakat dan kepastian hukum bagi pengusaha di wulayah ppesisir dan pulau kecil lebih terjamin. (naim)

Tidak ada komentar: