.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 19 Desember 2019

Ingin Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan dalam Tertib Administrasi Pembayaran Iuran, BPJamsostek Sosialisasikan Program Layanan

Balikpapan, NMK –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Kantor Cabang Kota Balikpapan kembali melakukan sosialisasi program layanan kepada perusahaan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program BPJamsostek
Kepatuhan yang ingin ditingkatkan melalui sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan tertib adminstrasi pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek. 

Kali ini sosialisasi dilakukan kepada  perusahaan menengah dan besar di wilayah Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kabupaten Paser, bertempat di Grand Jatra Hotel di jalan Jendral Sudirman No 47 Kota Balikpapan, Kamis, 19/12/2019

Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi sebagai narasumber dan Kepala Seksi Perdataan dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kantor Kejaksaan Balikpapan Adi Wibowo, SH,  MH serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur  Maria Dewi Santi Nurani,  S.St.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Kusumo melalui Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Murniati mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepada perusahaan pemberi kerja terhadap kepesertaan BPJamsostek untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja atau karyawan tetap maupun yang tidak tetap.

Menurut Murniati kepatuhan para pemberi kerja atau perusahaan yang ingin ditingkan melalui kegiatan ini sebenarnya untuk membantu mereka jika karyawan atau pekerjanya ketika mengalami kecelakaan kerja. 

"Untuk itu kami berharap agar perusahaan yang kami undang untuk hadir pada sosialisasi kali ini, setelah mengikuti dapat menyadari akan manfaat yang diperoleh dari program layanan BPJamsostek jika patuh dalam membayar iuran pekerjanya", ungkap Murniati seusai Sosialisasi Kepatuhan Program BPJamsostek Balikpapan dalam Rangka Tertib Administrasi Pembayaran Iuran di Hotel Jatra Balikpapan,  Kamis (19/12).

Apalagi,  jelas Murniati, sejak November 2019 BPJamsostek telah meningkatkan pembayaran dua klaim manfaat sebesar 350% dari sebelumnya. 

"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan PP No. 82/2019 tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Saat ini ada dua program layanan BPJamsostek yaitu Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Jamsostek yang mengalami peningkatan yang fantastis hingga 350 persen", jelas Murniati.

Lebih jauh Murniati menjelaskan bahwa, BPJamsostek mendukung langkah pemerintah mengeluarkan PP ini karena peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 12 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

Dari urain singkatnya ini,  Murniati katakan bahwa sudah jelas bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran kepesertaan di BPJamsostek itu tak lain untuk menolong perusahaan tersebut saat mengalami kecelakaan dalam  bekerja. 

"Karena biaya yang semestinya ditanggung oleh perusahaan kini ditanggulangi oleh BPJamsoatek sebagai lembaga penyedia layanan jaminan sosial", ungkap Murniati.

Sayangnya,  lanjut Murniati,  hingga kini terdapat sebanyak 1200 lebih perusahaan yang berada dalam wilayah kerja BPJamsostek  Kantor Cabang Balikpapan, masih belum patuh untuk ikut dalam kepesertaan BPJamsostek. 

"Untuk itu jika sampai pada Januari 2020 belum juga melaksanakan kewajibannya berupa tertib administrasi dan patuh dalam membayar iuran bulanan, maka kami akan buatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) ke kejaksaan", tegas Murniati. 

Sementara itu Adhi Wibowo yang mewakili kejaksaan menjelaskan alasan keterlibatan pihaknya hingga menjalin kerjasam dengan BPJamsostek. 

"Mungkin ada yang bertanya kenapa kejaksaan terlibat dalam urusan BPJamsostek. Tentunya kami berpijak pada regulasi pemerintah sebagai pegangan kami dalam menangani perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran kepesertaan", ungkap Adhi saat menyampaikan materinya dalam acara yang sama. 

Terkait dengan fungsinya dalam kerjasama dengan BPJamsostek ini,  Adhi mewanti-wanti perusahaan yang sengaja dihadirkan dalam acara ini agar tidak sampai dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ujung-ujungnya berurusan dengan pihak kejaksaan.  

"Pada kesempatan ini kami tidak berpanjang lebar menjelaskan, kami hanya menyampaikan kewajiban sebagai peserta dan sangsi yang akan dikenakan jika tidak patuh terhadap peraturan pemerintah, khususnya yang terkait dengan kepesertaan BPJamsostek.Dan sangksi terberatnya adalak kejaksaan bisa mempailitkan perusahaan yang membandel", ungkap Adhi.

Untuk itu Kadisnakersos Kota Balikpapan Tirta  Dewi mengharapkan agar perusahaan benar benar mematuhi ke bijakan pemerintah ini, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bekerja di peruhaan tempatnya bekerja, karena hak-haknya dalam jaminan sosial terlindungi, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.  (naim) 

Tidak ada komentar: