.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Selasa, 24 Desember 2019

PDAM Balikpapan Nyatakan Bahan Kimia yang Digunakan Sudah Tersertifikasi Halal




Balikpapan, NMK-PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Balikpapan, sudah lama mengantongi sertifikasi halal, terkait kehalalan air PDAM untuk di konsumsi pelanggan.

Direktur Teknik PDAM Balikpapan Arief Purnawarman menyampaikan, pihaknya telah mengantongi sertifikasi halal terkait, kehalalan air PDAM disalurkan ke pelanggan.

Menurutnya, tidak muda mendapatkan sertifikasi halal, sebelum melalui berbagai persyaratan. Diantaranya, pemeriksaan audit pihak LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) provinsi Kaltim.

"Audit dilakukan LPPOM-MUI sangat ketat, diantaranya kami harus memiliki sistim jaminan halal seperti, ISO HAS 23000, selain itu juga, pemeriksaan alur dan material-material digunakan. Ini harus dilakukan sebelum d sertifikasi halal," ungkap Arief Purnawarman.

Bahkan pihak LPPOM-MUI langsung melakukan pengecekan di lapangan. Termasuk, sumber air, distribusi, dan pemakaian bahan baku tak luput dari pemeriksaan.

"Adapun bahan kimia dipakai PDAM khususnya, di KM 12 saat ini seperti, kaporit, tawas dan soda ash semuanya telah memakai standar kelayakan dari pabrik. Sesuai dengan kretiria telah kami syarat kan," katanya.

"Pengadaan dari bahan kimia itu juga, oleh LPPOM-MUI menjadi syarat dan keharusan. Sehingga, bagi su player harus mengikuti syarat telah ditentukan tersebut," jelasnya.

Untuk memastikan bahan kimia dipakai itu halal, yang memastikan itu adalah, produsernya atau pabriknya. Sebagaimana sidak dilakukan Komisi III belum lama ini, ditemukan bahan berupa tawas, dalam karung memiliki cap MUI, bahan tersebut diproduksi di Surabaya. Sementara bahan kimia seperti, kaporit dan soda ash asal produksi negara China, tidak memiliki label MUI.

"Bagi kami, yang dapat menilai itu adalah MUI, apakah kandungan kaporit dan soda ash, kami pakai saat ini, masuk kategori halal," urainya.

"Hasilnya bahwa LPPOM-MUI menilai kandungan kaporit dikategorikan sebagai bahan tidak kritis, sebagaimana dalam daftar list menjadi ketentuan," bebernya.

"Bahan dinilai tidak kritis adalah bahan dikategorikan halal, dinilai bahan alami, nabati dan hewani," jelasnya.

Sementara kaporit dan soda ash, merupakan produksi luar, dinilai bagi LPPOM-MUI masuk dalam kategori halal. Dan telah melalui proses pemeriksaan Bea Cukai.

Demikian juga dengan bahan soda Ash produksi Amerika, telah memiliki label IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of Amerika) merupakan lembaga memiliki kerjasama dengan LPPOM-MUI di Indonesia.

Arief Purnawarman juga menyampaikan, apresiasi kepada anggota DPRD Balikpapan, khususnya Komisi III telah melaksanakan sidak di Gudang PDAM Balikpapan KM. 12 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Balikpapan. Untuk terus mendorong PDAM Balikpapan meningkatkan kualitas air dan pelayanan kepada pelanggan. (naim)

Tidak ada komentar: