.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Sabtu, 23 Februari 2019

Jatam Kaltim: Bongkar Muat Batu Bara di Laut Manggar Melanggar Undang-undang

BALIKPAPAN, NMK - Aktivitas bongkar muat kapal tongkang batu bara ke kapal tanker di perairan Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dianggap menyalahi aturan perundang-undangan karena diduga terbukti telah ada cemaran laut akibat dari aktivitas ini.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menegaskan bahwasanya, aktivitas bongkar muat batu bara cemari laut karena saat terjadi proses pemindahan terdapat beberapa bongkahan batu bara yang jatuh ke laut.


"Para nelayan ada buktinya. Mau tangkap ikan pakai jaring jala yang kena tangkapan batu bara. Barang bukti bongkahan batu bara ada di TPI Manggar," ujarnya.

Kata Rupang, pengaturan hukum pidana pecemaran laut di dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak diatur secara spesifik, akan tetapi laut merupakan salah satu unsur dari lingkungan hidup.

Maka pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana di Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dapat dikenakan hukuman ke pelaku pencemaran laut.

"Ada aktivitas bongkar muat kapal tongkang batu bara tersebut," tegas Rupang.


Menurut acuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, ada pengertiannya.

Definisi pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia.

"Yang akibatkan kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan atau fungsinya," kata Rupang.

Para nelayan tradisional atas kejadian beberapa tahun belakangan ini dirugikan sebagai imbas tumpahan batu bara dalam wilayah tangkap nelayan Balikpapan.

"Sudah termasuk dalam kategori pencemaran laut yang harus ditindak secara hukum oleh petugas yang berwenang," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya pun mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim beserta Gubernur Kaltim Awang Faroek, untuk memperhatikan Draft Perda RZWP3K (Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kaltim.

Tujuannya supaya bisa memastikan penetapan wilayah tangkap nelayan tidak tumpang tindih dengan pemanfaatan lain seperti zona tambang dan alur kapal tongkang.

"Hari ini belum ada zonasi. Kita bisa lihat banyak yang dilanggar tidak sesuai peruntukannya karena menganggap belum ada zonasi wilayah," ungkap Rupang. (*)



1 komentar:

sigit mengatakan...

alat mengurangi biaya bongkar muat curah kering silahkan hubungi PT Osi Plastindo Jaya +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057