.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 25 Oktober 2018

Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Pembangunan Kantor Desa

Balikpapan, NMK- Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor bagi desa yang belum mempunyai kantor merupakan salah satu yang dibahas dalam Forum Group Discution (FGD) yang digelar Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Daerah dan Transmigrasi melalui Biro Hukum di Balikpapan.

Pengalokasian DD yang kurang pada tempatnya ini sempat dipertanyakan salah satu peserta dari Inspektorat Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tata Laksana Kenendesa PDTT DR. Undang Mugopal, SH.M.Hum. mengatakan berdasarkan aturan penggunaan anggaran DD tidak diperbolehkan.

"Sepanjang yang saya tau itu belum boleh", kata Undang pada FGD bertema Implementasi Peraturan Nenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.19/2017 Tentang Perioritas Penggunan Dana Desa 2018 dan Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa oleh Kejaksaan RI, Kamis (25/10) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Selain itu, dibahas pula dana  bantuan padat karya sebesar 30 % . " Sebetulnya dana itu untuk masyarakat pengangguran , setengah pengangguran dan miskin", jelas Undang.

Sementara, terkait dengan perlunya pendidikan bagi para Kepala Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Moh. Jauhar Efendi pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan para Kades di Kaltim.

"Untuk pendidikan para Kades ini Provinsi telah mulai menganggarkan", jelas Jauhar saat menjadi nara sumber pada FGD tersebut.

Untuk itu , diharapkan dengan FGD ini ada pemahaman yang sama mengenai regulasi pembangunan desa ini. (naim)

Tidak ada komentar: