.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 24 Oktober 2018

BNNK Balikpapan Musnahkan Sabu Bopak Seberat 51,40 Gram

Bopak saat memblender sabunya dihadapan Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud dan para undangan
BALIKPAPAN, NMK - Badan Narkotika Kota (BNNK) Balikpapan kembali memusnahkan narkotika golongan I milik Sutrisno (41) alias Bopak  yang ditangkap sebelumnya, seberat 51,40 gram. Narkotika golongan I tersebut dimusnahkan sendiri oleh Sutrisno alias Bopak, dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan tersebut dihadiri pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Pegadaian.

"Barang bukti total 56,40 gram. 5 gram kita sisihkan melalui Pegadaian, untuk keperluan persidangan," kata Kepala BNNK Balikpapan, Muhammad Daud, pada pemushan narkoba Selasa (23/10/2018) di kantor BNNK Balikpapan.

Selain sabu yang disimpan di dalam celana dalam, sebelumnya Bopak tertangkap petugas BNN. Dalam kesempatan pemusnahan tersebut sebanyak 200 butir LL juga dimusnahkan.

"Kami kembangkan dapat ratiuan butir LL di rumah. Karena ini obat-obatan terlarang, apakah bisa kita musnahkan sekalian sekarang," tanya Daud kepada undangan yang hadir. Serentak seluruh pihak yang hadir mengamini hal tersebut.

Lebih lanjut, usai pemusnahan, Daud berkata pihaknya telah menangkap pengedar di atas Bopak yang masih dalam 1 jaringan.

"Kami juga tangkap penyuruh kurir ini. Sempat jadi DPO, tapi berhasil kami tangkap. Jadi ini utuh. Sudah kita titip ke Rutan yang bersangkutan," bebernya.

Sebelumnya, Sutrsino alias Gopak diamankan di kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, Balikpapan Barat. Narkotika jenis sabu seberat 56,4 gram disita petugas dari tangan Sutrisno.

"Tersangka sempat ingin mengelabuhi petugas, dengan menyimpan paket sabu di celana dalam. Namun tak berhasil," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Senin (5/10/2018).

Pengungkapan bermula saat petugas BNN mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru. Saat itu Sutrisno melintas. Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sutrisno, mendatangi dirinya.

Saat ditanyai petugas Sutrisno semakin gugup. Seperti ada yang disembunyikan. Pertanyaan petugas juga tak dijawab dengan benar. Ia pun mengelak tudingan petugas.

Petugas pun ambil tindakan penggeledahan. Sutrisno yang mengelak, semakin menambah kecurigaan petugas. Walhasil, paket sabu besar bersembunyi di balik celana dalamnya.

Sutrisno menciut, ia pasrah saat petugas berhasil menemukan paketan sabu miliknya. Tak sampai di sana, saat dilakukan pengembangan ke rumah Sutrisno. Petugas pun kembali mendapati ratusan butir obat-obatan terlarang.

"Langsung kami bawa ke kantor. Diproses lebih lanjut, ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya Sutrisno dijerat pasal 112 (2) subs pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mantan Residivis Nusakambangan

Selain kurir narkoba, ternyata Sutrisno alias Bopak (41) juga pengguna aktif obat-obatan terlarang. Bayangkan, dalam sehari pria yang bekerja di pencucian mobil ini mengonsumsi LL alias pil koplo rutin 6 butir.

"Sehari itu 6 butir. Pagi 2, siang 2 dan sore 2 butir. Buat semangat kerja," tutur Bopak, Selasa (23/10/2018).

Selama 1,5 tahun belakangan ini ia aktif sebagai pengguna pil koplo. Dengan modal Rp 10 ribu, Bopak bisa mendapat 3 butir LL.

"Sehari Rp 20 ribu, buat beli itu (LL). Tapi biasanya itu langsung beli banyak, Rp 300 ribu. Kalau beli banyak dapat bonus," katanya.

Untuk diketahui, Sutrisno (41) kurir narkoba ternyata bukan kali ini berurusan dengan persoalan hukum. Sebanyak 2 kali ia pernah di sel, lantaran perilaku kriminal. Salah satunya di penjara di Nusakambangan.

"2 kali di penjara. Salah satunya Nusakambangan, kasusnya dia pernah perampokan dan curanmor," beber Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud.

Sementara, Sutrisno kepada Tribunkaltim.co mengakui bahwa ia pernah di penjara sebanyak 2 kali. Kemudian, terkait 1 bal sabu yang disimpan di celana dalamnya, barang haram itu hendak dikirim ke Penajam Paser Utara (PPU). Namun gagal, lantaran keburu disergap petugas BNN.

Selama 3,5 tahun dirinya tinggal di Balikpapan. Ia menuturkan baru 4 bulan terakhir menerima pekerjaan jadi kurir barang haram tersebut.

Ia pun mengetahui resiko yang bakal diterimanya, apabila tertangkap tangan petugas. Sehingga pasrah dan kooperatif saat diproses petugas. (naim)









Tidak ada komentar: