.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 20 Oktober 2017

Pemkot Balikpapan Luncurkan Senandung Sajak

BALIKPAPAN , NMK – Guna memperkuat dan sinergi antara stake holder dan perangkat daerah dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak, Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Anak (Senandung Sajak), Kamis siang (19/10/2017).

Sistem tersebut diluncurkan agar dalam pelaksanaannya lebih terpadu dan berkelanjutan dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak serta kebutuhan dasar PMKS anak.

Kepala Dinas Sosial Balikpapan Abdul Aziz menjelaskan, sistem ini untuk menjalin kerja sama dan sinergitas antara perangkat daerah terkait dan masyarakat dalam hal penanganan PMKS Anak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pola penanganan masalah kesejahteraan sosial anak perlu ditetapkan dan dilaksanakan sebagai salah satu upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak,” terangnya kepada media usai peluncuran Senandung Sajak di aula Pemkot Balikpapan, Kamis (19/10/2017).

Aziz menjelaskan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Harapannya dengan Senandung Sajak bisa dilaksanakan dengan terpadu sesuai dengan tupoksi,” tandasnya. Ia menyebutkan pemerintah kota Balikpapan telah menjalankan beberapa program terkait PMKS Anak seperti RUMAH PMKS ANAK (Rumah Perlindungan PMKS Anak dan Rumah Rehabilitasi Sosial Anak), SABAH (Sayang Anak Berhadapan dengan Hukum), AIC (Adopsi _I’m Coming_) dan PANJI BERBAKAT (Penanganan Anak Jalanan Integratif Berbasis Masyarakat).

Selain itu, pihaknya akan meluncurkan Lagu Asik (Layanan Pengaduan Masalah Sosial Anak) yang menjadi layanan pengaduan untuk menampung dan menanggapi langsung keluhan/laporan dari masyarakat terkait dengan kasus dan masalah sosial anak di Kota Balikpapan.
“Apabila masyarakat memiliki permasalahan sosial anak bisa melapor ke kanal-kanal Lagu Asik, meliputi SMS dan Whatsapp di 081253068646,” tukasnya.

Melalui layanan tersebut lanjutnya, semua permasalahan yang disampaikan melalui Lagu Asik akan diteruskan kepada instansi terkait yang tergabung dalam Senandung Sajak untuk ditindaklanjuti/ditangani sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Dengan Lagu Asik ini dapat mengatasi dan memperkecil kasus serta masalah yang dialami anak di Kota Balikpapan sehingga akan terwujud Balikpapan sebagai Kota Layak Anak,” imbuhnya. (mn)

Tidak ada komentar: