Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi |
BALIKPAPAN, NMK- Menurut Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan No 19 Tahun 2010 Pasal 24 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Pelanggan punya kewajiban sebagai berikut : melaksanakan pembayaran rekening tagihan air minum bulanan yang tercantum pada pasal 21. Segera melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau milik PDAM lainnya.
Sealain itu, menaati seluruh ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditetapkan PDAM. Bertanggung jawab atas kerusakan atau kethilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang tersedia di lingkungan rumah pelanggan. Memberikan kemudahan kepada petugas PDAM melaksanakan tugas kedinasannya di dalam persil pelanggan.
Melaksanakan balik nama pelanggan apa bila terjadi perubahan kepemilikan rumah atau bangunan. Memelihara pipa dinas, segel dinas dan segel meter, meter air serta instrumen meter termasuk kelengkapannya yang berada di dalam persil pelanggan sejak menjadi pelanggan.
Tak kalah menariknya, pelanggan sebagai pemilik persil bertanggung jawab penuh atas beban biaya yang ditimbulkan oleh pihak lain, dan Bertanggung jawab apabila terjadi pemakaian air yang tinggi atau penurunan kualitas air akibat penggunaan bak penampungan (meneral air atau penampungan bawah permukaan tanah (ground reservoir) atau terjadi kebocoran pipa persel (setelah meter air).
Terkait dengan itu, Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi mengatakan agar konsumen PDAM bijaksana dalam penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari. “Biasakan mengontrol pemakaian air di rumah anda melalui meter yang terpasang, bila perlu lakukan pemeriksaan setiap hari kurang lebih 5 menit saja oleh pelanggan.Tunjukkan agar pelangan dapat mengetahui lebih dini apabila terjadi lonjakan pemakaian air, baik dari adanya kelalaian, kebocoran, kerusakan saluran di rumah pelanggan,” tegas Haidir
Cara sederhana mengetahui kebocoron, lanjut Haidir, adalah menutup semua kran pada instalasi pipa persil dari meteran menuju rumah. Periksa dan amati dengan seksama meter air, apakah jarum penunjuk angka meter berputar (jalan) atau tidak.
”Apabila jarum penunjuk angka meter tidak berputar berarti saluran pipa persil keadaan baik tidak ada kebocoran atau kerusakan,” lanjutnya.
Sebaliknya apabila jarum penunjuk angka meter berputar berarti terdapat kebocoran,kerusakan pada saluran pipa persil.
”Apabila terjadi indikasi kebocoran pada pipa dalam rumah gunakanlah kran berwarna merah yang berada di dalam meteran sebagai emergency stop,” ujar Haidir.
Untuk diketahui, beberapa yang dapat menyebabkan tingginya rekening air minum pelanggan adalah, kerusakan atau kebocoran setelah meter air (kran-kran dan peralatan lainnya pada instalasi pipa persir, kemudian sering lupa menutup kran air, adanya sambungan liar setelah meteran air, petugas tidak dapat membaca meter air karena penghuni sulit ditemui, penggunaan air di luar kebutuhan pokok misalnya mencuci mobil dan menyiran tanaman.(naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar