.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Rabu, 31 Mei 2017

Yusran Asapar: Untuk Kelola Lapangan Migas Chevron PPU Tolak PI 10 Persen

BALIKPAPAN,  NMK–  Ladang minyak dan gas (migas) Chevron akan ditinggalkan pada 2018,   Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar secara tegas menolak jika hanya mendapat hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen.
“Kami kan dikasih PI 10 persen nah saya gak setuju. Saya nggak setuju kenapa? Karena ini barang bekas sudah di eksplostasi 40 tahun,” kata Yusran Aspar, seusai penandatanganan MoU antara BI dengan BI  di Kantor BI Balikpapan Rabu (31/05)
Sebagaimana diketahui, pada 2018 kontrak PT. Chevron Indonesie Company berakhir dan Pemerintah Pusat otomasti mengambil alih empat ladang migas yang ada, yakni Siturian. Ladamg ini nanti akan dikelola Pertamina.
Dia mengatakan, mereka tak ingin bernasib seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegera yang hanya pasrah mendapat hak partisipasi 10 persen Blok Mahakam.
“Beda dengan pak Gubernur, Blok Mahakam dengn bu Rita Widyasari (Bupati Kabupaten Kutai Kertanegera) beliau setuju 10 persen,” jelasnya.
Menurutnya, mereka ingin mengelola bersama ladang migas itu dengan  membentuk konsorsium BUMD dengan PT Pertamina. Sehingga nantinya ada pembahasan bersama terkait saham.
“Nanati kita akan bahas bersama, berapa sahamnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten,” ucapnya.
Kata dia, jika ladang migas itu baru kemungkinan Pemerintah Kabupaten masih bisa mempertimbangkan hanya mendapat hak partisipasi 10 persen. Tapi karena ladang migas bekas, sehingga mereka meminta dalam pengelolaan bersama itu, karena perlu ada penyertaan modal.
“Barang bekas ini diserahkan kepada Negara, Negara jangan hanya dibaca saja Pemerintah Pusat tapi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” bebernya.
Dia menambahkan, keinginan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sejalan dengan UUD 1945 pasal33 ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berazaskan kekeluargaan. Jika disetujui, pengelolaan bersama itu akan mulai dilakukan pada 2018 mendatang.
“DPR RI juga sudah setuju kalau diserahkan pengelolaannya sama Pemerintah Daerah, saya sudah bertemu DPR RI,” ujarnya. (na)


Tidak ada komentar: