BALIKPAPAN, NMK – Beberapa bulan
lalu, beberapa kantor pemkot di Kota Balikpapan, sebelumnya menggunakan
nama Badan telah berubah menjadi Dinas. Salah satunya yakni Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu (DPMPT).
Saat ditanyakan media kepada salah satu Kabid, “Apakah
juga terjadi perubahan proses perizinan setelah terjadi perubahan nama dari
badan ke dinas ?” Ir.Safaruddin,MT mengatakan, "proses perizinan tetap sama, cuma tempat yang mengurusi saja yang berbeda”,
paparnya.
Sambung Safaruddin, “saya
kan masih baru disini, baru jalan tiga bulan. Kalau saya lihat, prosesnya sama mekanisme tetap memenuhi
proses standar yaitu mulai dari permohonan masuk lalu diperiksa petugas/pegawai,
jika adaberkasnya kurang dicatat petugas loket lalu diberikan kepada pemohon untuk
dilengkapi. Jika sudah lengkap, barulah kita proses”, jelas Safaruddin.
Disinggung mengenai Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), ada berapa jenis yang dikeluarkan oleh DPMPT, Safaruddin mengungkapkan secara garis besarnya
ada 3 (tiga) jenis IMB sesuai klasifikasi bangunan yaitu IMB bangunan sarana sosial
IMB bangunan perumahan dan IMB bangunan sarana umum, sebutnya.
Sedangkan untuk
mendapatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan di DPMPT, juga
disebutkan Kabid Pemenfaatan Ruang ini seraya mengatakan, “Kita masih menggunakan
tarif retribusi lama belum ada perubahan”. Lebih jauh dikatakan Safaruddin, sedangkan
tarif retribusi bagi bangunan berbeda-beda, tarif retribusi bangunan kantor beda dengan rumah
tinggal, dan disesuaikan juga dimana letaknya, apakah di jalan poros utama atau
tidak, tarifnya beda-beda, ungkapnya.
Menurut Safaruddin, bagi
IMB bangunan jika terjadi musibah kebakaran, kemudian setelah kebakaran
bangunan itu kembali dibangun oleh pemiliknya dengan struktur dan bentuknya
persis sama dengan bangunan asal, maka IMB lama masih tetap belaku atau dengan
kata lain tidak perlu mengurus IMB baru. Namun jika struktur bangunan berbeda dari asal harus mengurus IMB baru lagi, ungkap Kabid.
Sekedar diketahui publik,
tahun 2017 ini, DPMPT menargetkan PAD khusus dari retribusi IMB
disebutkan Safaruddin sebesar 17 Miliar rupiah. Namun ketika ditanya realisasi
yang sudah tercapai pada triwulan I (satu) Kabid mengungkapkan saya belum tau !
Untuk sementara ini pak kadis yang tau,
karena kami juga belum rapat evaluasi triwulan satu, atau mungkin karena saya
masih baru, mungkin juga saat rapat evaluasi saya tidak ikut rapat karena mungkin sedang ke lapangan atau ke
luar kota, ungkapnya. (NAIM)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar