.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 13 April 2017

Kendati dari Badan ke Dinas, Proses Perizinan Tetap Sama

BALIKPAPAN, NMK –  Beberapa bulan lalu, beberapa kantor pemkot di Kota Balikpapan, sebelumnya menggunakan nama Badan telah berubah menjadi Dinas. Salah satunya yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).
Saat ditanyakan media kepada salah satu Kabid, “Apakah juga terjadi perubahan proses perizinan setelah terjadi perubahan nama dari badan ke dinas ?” Ir.Safaruddin,MT mengatakan, "proses perizinan tetap sama, cuma  tempat yang mengurusi saja yang berbeda”, paparnya.
Sambung Safaruddin, “saya kan masih baru disini, baru jalan tiga bulan. Kalau saya lihat,   prosesnya sama mekanisme tetap memenuhi proses standar yaitu mulai dari permohonan masuk lalu diperiksa petugas/pegawai, jika adaberkasnya kurang dicatat petugas loket lalu diberikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, barulah kita proses”,  jelas Safaruddin.
Disinggung mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada berapa jenis yang dikeluarkan oleh DPMPT,  Safaruddin mengungkapkan secara garis besarnya ada 3 (tiga) jenis IMB sesuai klasifikasi bangunan yaitu IMB bangunan sarana sosial IMB bangunan perumahan dan IMB bangunan sarana umum, sebutnya. 
Sedangkan untuk mendapatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan di  DPMPT, juga disebutkan Kabid Pemenfaatan Ruang ini seraya mengatakan, “Kita masih menggunakan tarif retribusi lama belum ada perubahan”. Lebih jauh dikatakan Safaruddin, sedangkan tarif retribusi bagi bangunan  berbeda-beda,  tarif retribusi bangunan kantor beda dengan rumah tinggal, dan disesuaikan juga dimana letaknya, apakah di jalan poros utama atau tidak, tarifnya beda-beda, ungkapnya.
Menurut Safaruddin, bagi IMB bangunan jika terjadi musibah kebakaran, kemudian setelah kebakaran bangunan itu kembali dibangun oleh pemiliknya dengan struktur dan bentuknya persis sama dengan bangunan asal, maka IMB lama masih tetap belaku atau dengan kata lain tidak perlu mengurus IMB baru. Namun jika struktur bangunan berbeda dari asal harus mengurus IMB baru lagi, ungkap Kabid.

Sekedar diketahui publik, tahun 2017 ini, DPMPT menargetkan PAD  khusus dari retribusi IMB disebutkan Safaruddin sebesar 17 Miliar rupiah. Namun ketika ditanya realisasi yang sudah tercapai pada triwulan I (satu) Kabid mengungkapkan saya belum tau !  Untuk sementara ini pak kadis yang tau, karena kami juga belum rapat evaluasi triwulan satu, atau mungkin karena saya masih baru, mungkin juga saat rapat evaluasi saya tidak ikut rapat karena mungkin sedang ke lapangan atau ke luar kota, ungkapnya.   (NAIM)

Tidak ada komentar: