.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Selasa, 27 Desember 2016

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial bagi Perkerja BPU

BALIKPAPAN, NMK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menggelar sosialisasi program di sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) kepada pengurus dan wadah serta mitra di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Selasa (27/12/2016). Terdapat sekitar 135 pengurus, wadah dan mitra dari sektor swasta maupun pemerintah serta perbankan di kota Balikpapan ikut ambil serta dalam kegiatan ini.

Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan para pengurus, wadah serta mitra ini dilakukan agar mereka memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat mendorong dan memastikan pekerja yang ada di lingkungan masing-masing mendapat perlindungan.

Turut hadir pada sosialisasi kali ini, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Muhammad Sadio, Kepala Cabang Balikpapan Kusumo, dan sebagai pembicara Kepala Bidang Pemasaran BPU Syarif Abdul Hanan Alkadri.

Kusumo saat menyampaikan sambutannya mengatakan  dengan menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan, paling tidak, ketika pekerja sebagai tulang punggung mengalami risiko, keluarga yang ditinggalkan tidak terlantar karena memiliki jaminan dari lembaganya. "Tak menjadi beban pemerintah serta menambah angka kemiskinan," tambahnnya.

Lewat sosialisasi ini, ia juga mengemukakan gambaran, perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerjanya sampai saat ini tercatat mengalami kenaikan dari sebelumnya 49 persen menjadi 55 persen atau sekitar 151.633 pekerja, dan yang mengikuti jaminan pensiun sebanyak 95.906 pekerja.

Sementara Syarif dalam pemaparannya, menyampaikan  pengertian Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). “Jadi BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan  yang tidak termasuk di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara serta artis”, jelas Syarif.

Lalu bagaimana jika pekerja BPU ini ingin menjadi peserta BPJS? Syarif mengatakan mereka dapat mengikuti program BPJS secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Selain itu, lanjut Syarif, kategori pekerja ini mendaftar sendiri langsung ke Kantor BPJS Ketenagerjaan Balikpapan atau melalui wadah atau kelompok yang telah melakukan ikatan kerja sama  dengan lembaga penjamin social tenega kerja tersebut.

Lebih jauh, Syarif mengemukakan jaminan-jaminan yang akan diberikan lembaganya terhadap pekerja BPU ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan reahabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”, jelasnya.

Syarif secara jelas, merinci jenis biaya yang akan diberikan institusinya untuk kategori jaminan social ini, antara lain: biaya pengangkutan, pengobatan dan perawatan, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat dan kematian serta biaya rahabilitasi.serta bantuan bea siswa..

Sedangkan iuran yang dapat dibayarkan para pekerja BPU untuk masing-masing program jaminan social para peserta dapat melihat pada table dasar yang telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “ Di lembaga kami menetapkan paling rendah berpenghasilan satu juta rupiah. Seperti untuk JKK, besar iurannya adalah 1% dari banyaknya peghasilannya yang dilaporkan kepada kami setiap bulannya”, contoh Syarif.

Semoga dengan sosialisasi ini, kata Syarif, diharapakan kesadaran dan animo masyarakat di wilayah kerja kantornya ,khususnya dari kalangan  pekerja BPU semakin tinggi dan segera mendaftar diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatakan jaminan sosial. (naim)




Tidak ada komentar: