.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 17 Februari 2022

Pegawai Pemkot 100 Persen Bekerja Dari Rumah Akibat Covid Kian Melonjak,


Balikpapan, NMK-Serbuan gelombang ketiga Covid-19 kian tinggi. Rabu (16/2/2022) tercatat 453 warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terpapar, dan 60 yang selesai isolasi mandiri.

Mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Muhaimin MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) pengaturan kehadiran pegawai pemerintah di lingkup Pemkot

Berdasarkan SE Nomor 800/0240/Org, kehadiran pegawai Pemkot mulai Jumat, 18 Februari 2022, diatur dengan komposisi 100 persen bekerja dari rumah hingga 20 Februari 2022 mendatang.

Selain itu, perangkat daerah pada sektor kesehatan seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK), RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai.

SE tersebut juga mengatur agar selama bekerja di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tertib administrasi dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai. Di mana kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan
(daring), melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah.

Menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja.

Setiap kepala OPD diminta wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat sampai dengan Minggu, tanggal 18 hingga 20 Februari 2022.

Selain itu setiap OPD menugaskan 2 orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan dan setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.

Dalam SE tersebut juga mengatur pelayanan masyarakat yang mana semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan mulai hari
Jumat tanggal 18 Februari 2022 dan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022.

Serta setiap OPD diminta dan wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan sesuai dengan huruf C angka 1, baik melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial.(naim)

Tidak ada komentar: