.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 11 November 2021

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Minta Pelanggan Ikut Jaga Meteran dan Jaringan Pipa Rumah

Balikpapan,NMK-Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (Perumda TMB) memberikan tanggungjawab kepada para pelanggan mereka untuk menjaga meteran air dan jaringan pipa rumah.                                 Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 19 tahun 2010. Pada bab VIII terkait hak dan kewajiban pelanggan pada bagian kedua kewajiban pelanggan sesuai pasal 24 yang menyebutkan pelanggan mempunyai kewajiban sebagai berikut yaitu melaksanakan pembayaran rekening tagihan air minum bulanan yang tercantumn pada pasal 21 ayat (2).

"Pelanggan diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana milik PDAM lainnya, nah di ayat d, pelanggan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan," ujar Kabag Hubungan Pelanggan Perumda TMB Abdul Ramli didampingi Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo menunjukkan batasan pipa yang menjadi tanggung pelanggan pada gambar kepada media ini, Senin (1/11/2021) hari ini. Pelanggan Perumda TMB dilarang untuk menimbun, melepas, menghilangkan, merusak meter air, membalik arah meter, merubah, memutus segel pabrik dan segel dinas hingga menyadap air minum sebelum meteran "Juga pelanggan dilarang menyedot air minum langsung dari pipa dinas ke pipa persil, memindah meter air atau merubah letak meter air, juga merubah letak dan ukuran pipa dinas yang dipasang,"  tegas Ramli. Begitu pula larangan pelanggan untuk mendistribusikan air minum kepada pihak lain atau menjual dengan cara dan dalih apapun, terkecuali hidran umum yang telah ditunjuk oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Juga mendistribusikan air minum dari hidran dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.

"Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

Ramli berpesan kepada pelanggan air bersih melakukan secara bijak, dengan informasi yang disampaikan ini, dapat mengetahui serta menjaga meteran air dan jaringan pipa air bersih.

Kemudian, pihaknya turut menghimbau kepada pelanggan untuk menegdepankan kepedulian menjaga dan memelihara meteran air menjadi tanggung jawab yang harus dilakukan. Itu juga demi berjalannya aktifitas retrbusi air kesemua daerah dan tidak timbul masalah yang lain.

 "Karena jika pelanggan kurang peduli, bisa jadi tagihan air membengkak atau kurang terkontrol. Untuk itulah Perumda TMB selalu mengingatkan pelanggan untuk mencegah kehilangan air ataupun tindakan pencurian air yang tidak disadari, dapat merugikan pelanggan," sebut Ramli lagi.

Perumda mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan air bersih apabila melihat kejanggalan saluran air terganggu untuk dapat melaporkan segera ke call center Perumda TMB, (0542) 7218830 atau whatsapp 0816200110.

Demi kelancaran semunya, Perumda mengajak semua pelanggan dalam upaya pencegahan bersama, sehingga dapat menikmati air bersih berkualitas terjamin.

"Ayo bersama-sama cegah kehilangan air. Pelanggan bijak, peduli akan distribusi air bersih yang lancar dan aman," tutup Ramli.(naim)


Tidak ada komentar: