.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 30 September 2021

Gratis, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Ganti Meteran Air Lama Pelanggan

Balikpapan,NMK – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB), akan melakukan penggantian meteran air yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan terhadap pelanggan.

Program penggantian meteran air pelanggan Perumda TMB ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 61 Tahun 1998, tentang
Penyelenggaraan Kemetrologian, jangka waktu tera ulang Meter Air ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali.

“Serta Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010, Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dalam BAB IV, Kewajiban dan Hak
Penyelenggara, pada Bagian Pertama, Kewajiban, pada Pasal 4, Huruf g. berbunyi: Melaksanakan penggantian meter air pelanggan secara berkala paling sedikit setiap 4 (empat) tahun atau angka
meter air telah menunjukkan pemakaian lebih dari 2.000 m3,” jelas Direktur Umum Perumda TMB, Nour Hidayah SE didampingi Kabag Hubungan Pelanggan, Abdul Ramli dan Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo, Rabu (22/9/2021).

Penggantian meteran pelanggan, katanya, sebagai bentuk pengembalian fungsi meteran air kepada pelanggan terhadap penggunaan hak air.

Tidak ada komentar: