.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 23 April 2021

GEMPUR Pertanyakan Dana Reklamasi dari Perusahaan Tambang di Kaltim


Balikpapan, NMK- DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( GEMPUR ) Kaltim  meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab  Kutai Kartanegara (Kukar) agar menyikapi tuntunan warga dari Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga sanga  Kabupaten Kukar terkait demo tuntutan warga terhadap aktivitas tambang PT Adimitra Baratama Nusantara ( PT ABN)

Selain itu,  Gempur Kaltim juga meminta pemerintah agar turun ke lapangan untuk melihat secara langsung  permasahan lingkungan  yang ditimbulkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Kelurahan Jawa, baik yang masih beroperasi maupun sudah  tutup.  

"Ini kami minta karena ada beberapa perusahaan tambang yang sudah tutup, akan tetapi belum melakukan reklamasi areal tambangnya," ungkap Hitler Saut Sitohang, SH,  Ketua Harian DPD Gempur Kaltim.


Hitler menambahkan dari  informasi yang diperoleh  di lapangan, beberapa warga yang terdampak langsung meminta agar pemerintah memperhatikan tuntutan warga terkait uang bising yang selama ini mereka terima  agar tetap diberikan tampa ada pengurangan. 

"Sebelumnya warga mendapat uang bising dari PT ABN sebesar 300 ribu per KK  setiap bulan," tambahnya. 

Sebagai informasi, pada Kamis (8/4/2021) warga RT 02, RT 05, dan RT 08, Kelurahan Jawa, Sangasanga, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sangasanga, menggugat salah satu perusahaan tambang yang dekat permukiman mereka. 

Bahkan Hitler juga meminta agar pemerintah melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk melihat settlingpond (kolam endapan)  dari perusahaan yang sebelumnya pernah meluber dan menggenangi ke pemukiman warga. 

Selain banjir dan lumpur, lanjut Hitler,  warga di lingkungan Kecamatan Sangasanga juga sudah mengalami krisis air bersih. 

Untuk diketahui, saluran drainase warga semuanya bermuara ke Sungai Sangasanga yang selama ini menjadi sumber air baku  oleh PDAM .

Terkait dengan ini pula, Hitler mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai Dana Reklamasi dari perusahaaan tambang yang di titipkan oleh perusahaan di bank pemerintah.

Hitler menyampaikan ini sesuai dengan Permen ESDM no. 7/2014 tentang reklamasi dan pasca tambang. 

“Perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi,” jelasnya.

Kemudian  perusahaan yang memegang IUP eksploitasi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 

“Sedangkan kegiatan pasca tambang, dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai, yang terdiri dari reklamasi, pemeliharaan reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan,” tutup Hitler. (team pemberitaan)

Tidak ada komentar: