“Kami meminta kejelasan soal tarif harga bulanan yang mengalami lonjakan cukup signifikan dan ini banyak dialami oleh warga Balikpapan yang menjadi pelanggan PDAM,” ujar juru bicara peserta aksi, Rafsyan Hassan, kepada sejumlah jurnalis di Balikpapan, Rabu.
Sebelumnya para mahasiswa ini melakukan aksi konvoi dengan berjalan kaki dari Taman Tiga Generasi Balikpapan sejauh 1 kilometer menuju kantor PDAM Tirta Manggar. Mereka konvoi sambil membentangkan spanduk "Parade Demokrasi Aspirasi Masyarakat". Setelah berorasi di jalan di depan kantor PDAM, pengunjukrasa melakukan pembakaran pakaian berwana hitam.
“Kami lakukan pembakaran pakaian berwana hitam ini untuk melambangkan buruknya layanan PDAM Tirta Manggar, Kota Balikpapan,” ujar Rafsyan.
Selanjutnya, aksi dilanjutkan dengan memasuki halaman kantor PDAM. Aksi mahasiswa ini pun disambut oleh Direktur Utama PDAM Balikpapan, Haidir Effendi, didampingi Direktur Teknik Arif Purnawarman, Plt Dirum Arifuddin Harami, dan Kabag Hubungan Pelanggan, Nur Hidayah.
Kepada pihak PDAM Balikpapan, Rafsyan mempertanyakan alasan PDAM menaikkan tarif yang begitu mahal pada bulan Juli 2020 ini. Seharusnya, menurut Rafsyan, jika hari ini PDAM melakukan kenaikan tarif, itu harus ada perwakilan dari masyarakat sebab hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
"Harusnya PDAM yang datang ke lapangan, datangi masyarakat, kenapa masyarakat yang datang seolah menghindar karena COVID-19. Itu yang kami sesali," tegasnya
Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar PDAM merevisi Perwali soal PDAM yang terkait pipa induk yang dibebankan ke masyarakat. Padahal, sebut Rafsyan, dalam Permendagri pasal 1, pasal 2 pasal 3, dan pasal 17 menjelaskan bahwa harusnya pipa induk menjadi tanggungjawab PDAM.
"PDAM kan punya dana penyertaan modal, PDAM punya keuntungan mengapa tidak diputar. Itukan untuk kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat sudah dibebankan dengan tarif, tarif itu kan akumulasinya," ujarnya.
Rafsyan juga menyoroti soal perlindungan konsumen. Pasalnya selama ini warga yang mendapatkan air kurang bersih tidak mendapatkan kompensasi apapun dari PDAM.
"Selanjutnya tentang perlindungan konsumen, itu kan hingga hari ini tidak diatur bahwa dengan kualitas air buruk itu bisa dapat kompensasi, jelas itu di UU nomor 8 tahun 1999 tentang hak konsumen, tetapi kenapa tidak dicantumkan di Perwali. Jangan sampai hal-hal seperti itu tidak ada di Perwali," tegasnya
Menanggapi pertanyaan mahasiswa, Haidir Effendi mengaku tarif yang nilainya terdapat kelebihan bayar akibat kesalahan pembacaan meteran, maka pelanggan diminta untuk melaporkan ke PDAM. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti agar dilakukan pengembalian atau kompensasi pada bulan berikutnya.
"Tapi kalau kondisinya karena pemakaian di lapangan riil maka kita tawarkan opsi peringanan dengan cicilan sampai akhir tahun,” paparnya.
Soal Perwali sendiri, Haidir mengatakan pihaknya akan menyampaikan pertanyaan tersebut kepada Wali Kota Balikpapan.
"Soal usulan itu atau tuntutan sebenarnya kami sudah berproses ya, bahkan siang ini sudah ada usulan perubahan Perda PDAM. Mudahan-mudahan bisa diproses di sana,” ujarnya.
Lanjut Haidir, Perda PDAM sejak 2010 memang belum mengalami perubahan, namun saat ini muncul aturan-aturan baru yang butuh penyesuaian karena kondisi dinamis di lapangan.
"Poin perda itu menyesuaikan kelembagaan termasuk operasional seperti disebutkan PP 122 dan PP 54. Itu yang coba kita komunikasikan," lanjutnya.
Rafsyan mengaku, pihak PDAM setuju dengan seluruh tuntutan mahasiswa. Namun, ia ragu tuntutan itu bakal terwujud. "Kami akan bawa massa lebih banyak lagi. Ini sedikit karena kami menerapkan protokol," tegas Rafsyan.(naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar