.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 10 April 2020

Perusahaan Calon Investor Gagal Kelola Proyek KPBU Pengolahan Air Laut untuk Penyediaan Air Minum Kota Balikpapan



Balikpapan, NMK-Panitia Proyek KPBU Pengolahan Air Laut untuk Penyediaan Air Minum Kota Balikpapan dengan Skema KPBU (“Panitia”) mengundang badan usaha nasional maupun internasional untuk mengikuti Prakualifikasi Proyek KPBU Pengolahan Air Laut untuk Penyediaan Air Minum Kota Balikpapan (“Proyek”).

Proyek KPBU akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Begitulah pengumuman PDAM Kota Balikpapan yang disampaikan melalui website resminya yang diposting pada 21Desember 2019. Pengumuman itu menarik sebuah investor yang ingin menggarap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Seperti dalam pengumuman surat pengumuman itu Konsorsium PTCatur Elang Perkasa yakni PT Enerba Teknologi berminat menanamkan modal untuk proyek ini.

Namun perusahaan itu setelah mengikuti seleksi yang dilakukan panitia pengadaan PKBU Pengolahan Air Laut untuk Pengadaan Air Minum Balikpapan, dinyatakan tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan panitia sehingga tidak lulus dalam penggarapan proyek tersebut.

Kegagalam kedua investor ini disampaikan PDAM Kota Balikpapan lewat website resminya pada Kamis (9/4/2020) melalui surat berita acara Panitia Proyek KPBU Pengolahan Air Laut untuk penyediaan air bersih Kota Balikpapan. (naim)

Tidak ada komentar: