.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Sabtu, 04 April 2020

Dampak Covid-19, Pemkot Balikpapan Bebaskan Pelanggan Berpenghasilan Rendah Bayar Tagihan PDAM 3 Bulan


Balikpapan,  NMK-Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan beberapa kebijakan terkait stimulasi dampak Covid-19 di Kota Minyak.

Salah satu kebijakan tersebut ialah dengan membebaskan pembayaran air bagi pelanggan PDAM yang masuk dalam kelompok pelanggan berpenghasilan rendah.

Selain warga berpenghasilan rendah, PDAM juga turut membebaskan pembayaran tersebut terhadap TNI maupun Polisi.

Disebut Walikota Balikpapan Rizal Effendi, kebijakan pembebasan pembayaran akan berlaku selama 3 bulan ke depan.

"Dalam data kita ada jumlahnya sekira 1.459 pelanggan, akan dibebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan," ujar Rizal Effendi, Rabu (1/4/2020).

Selain mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran PDAM, pemerintah juga telah mengkaji penundaan pajak Hotel dan Restaurant.

Langkah lain juga dilakukan, yakni dengan membuat kebijakan baru terkait dengan penambahan 8 akses ruas jalan yang ditutup.

Kebijakan pengetatan ini dilakukan dengan tujuan membatasi ruang gerak masyarakat agar gerakan physical distancing berjalan dengan efektif.

"Supaya kita tidak banyak keluar, kecuali ada kepentingan tertentu. Mohon pengertian dari masyarakat, Ini dilakukan demi kepentingan kita bersama," katanya.

Tidak ada komentar: