Balikpapan, NMK-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Danum Taka Kabupaten PPU.
Balikpapan,NMK-Usulan Pemda PPU terkait perubahan bentuk ini telah melalui tahapan panjang selama lebih dari dua tahun terahir sebelum akhirnya disetujui DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Raperda tentang perubahan bentuk PDAM Danum Taka menjadi Perumda Air Minum Danum Taka, Selasa, (3/3) siang.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati PPU, Hamdam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy dan sejumlah Pansus DPRD Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya Hamdam mengatakan Raperda tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten PPU menjadi Perumda Air Minum Danum Taka merupakan bagian dari Raperda yang telah direncanakan pada propemperda tahun 2019 dan telah melewati proses pembahasan bersama dan fasiltiasi, sehingga pelaksanaannya telah sesuai tahapan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“ Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD, yang menyatakan bahwa DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten PPU menjadi Prumda Air Minum Danum Taka, “ kata Hadam.
Dalam kesempatan ini Hamdam juga memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah menyelesaikan tahapan penyampaian laporan panitia khusus DPRD tersebut.
“Raperda ini adalah Raperda yang sangat strategis sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, “ tambahnya.
Sementara itu Direktur PDAM Danum Taka PPU, Abdul Rasyid saat dikonfirmasi terkait perubahan ini mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu DPRD dan Kepala Daerah setelah kembali ke Provinsi untuk melakukan regrestasi terkait perubahan nama tersebut.
Dikatakannya, setelah keputusan ini juga masih ada sejumlah Perbup dan Badan Hukum yang baru masih harus diterbitkan, misalnya dengan adanya perubahan nama tersebut ada sejumlah ketetapan yang masih harus diatur kembali dan membutuhkan perbup yang baru seperti terkait tarip atau yang lainnya.
“Yang jelas kewenangan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU kepada PDAM saat ini jauh lebih besar. Kami akan mempelajari lebih detail lagi fasal-fasal apa saja yang ada didalamnya terkait perubahan nama ini untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, “ kata Abdul Rasyid (*).
Rilis : PPU (Humas6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar