.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Jumat, 06 Desember 2019

BP Jamsostek Lakukan Penandatanganan KSO dengan OPD Kabupaten PPU, AGM : Jangan Ada Lagi Pekerja Formal dan Informal yang Belum Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


PENAJAM, NMK- Program kesehatan geratis melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan salah satu program prioritas yang telah digagas oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sejak dirinya terpilih menjadi bupati di Kabupaten kesembilan di Kalimantan Timur ini. 

Demikian juga dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik formal dan informal  berupa Perlindungan  Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian , Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Seperti disampaikan Bupati PPU, AGM di sela-sela penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PPU yang digagas dalam rangka tercapainya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja  berupa Pelindungan Jaminan  Kematian , Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun selain Jaminan Kesehatan yang memang sudah digratiskan,  Rabu, (4/12) di Kantor Bupati PPU.

”Memang program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  melalui BPJS Ketenagakerjaan  ini merupakan salah satu program prioritas kami bagi seluruh masyarakat pekerja sejak terpilih menjadi bupati PPU. Jadi baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan itu wajib bagi masyarakat PPU“, tegas AGM.


AGM menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten PPU juga telah menjalankan amanat undang-undang negara yang mengatur tentang peruntukan 10 persen APBD bagi kesehatan daerah. Oleh karenanya jika dikalkulasikan antara jumlah penduduk dan APBD Kabupaten PPU Tahun 2020 yang berkisar  angka 1,6 Triliun maka angka 10 persen untuk kesehatan di PPU lumayan besar termasuk anggaran BPJS didalamnya.

Lanjut dia, di tahun 2020 mendatang, Pemda PPU telah mengganggarkan untuk BPJS kesehatan sebesar 40 Milyar  . Kemudian diharapkan sisa anggaran 10 persen dari ABPD PPU diharapkan mampu menunjang kebutuhan lainnya dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten PPU.

“ Makanya jangan sampai warga kami ketika membutuhkan pelayanan kesehatan ditolak oleh BPJS, karena semua telah Pemda bayar duluan, bukan lagi perorangan tetapi telah keseluruhan dibayarkan melalui APBD kita,  Demikian juga dengan Kewajiban Pemberi kerja terhadap seluruh Pegawai Non . ASN (THL, Honorer , Kontrak dll ) dilingkungan OPD Kabupaten PPU wajib untuk diberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan  dikarenakan hal ini memang sudah diatur oleh UU No.24 Tahun 2011  Pasal 5 tentang hanya ada 2 (dua) Badan yang ditunjuk untuk mengelola 4  (empat ) Program tersebut, yakni Program JKK, JKM , JHT dan JP khusus untuk pekerja  adalah BPJS Ketenagakerjaan dan 1 (satu) Program Kesehatan untuk seluruh pekerja dan masyarakat Indonesia dikelola oleh BPJS Kesehatan sehingga kami mewajibkan ke  2 (dua ) BPJS ini untuk diikuti “, bebernya  .

Dalam kesempatan ini AGM juga sempat menyinggung persoalan lain, yaitu tentang  ASN yang masih menjadi warga Balikpapan sementara mereka yang bersangkutan bekerja di Kabupaten  PPU. Dirinya menegaskan jika tidak dapat menetap di PPU paling tidak KTP dan NPWP dirubah menjadi warga PPU. 

Menurutnya,  jika ini masih terjadi, salah satu kekurangannya adalah ketika KTP dan NPWP masih  berstatus Balikpapan, maka pembayaran pajak yang dilakukan ASN tersebut akan masuk ke khas Balikpapan bukan PPU sebagai wilayah tempat ia bekerja.

Jika semua ini tidak bisa dipatuhi, lebih baik yang bersangkutan buat surat pindah dan ajukan akan segera saya tandatangani. Bukan kami pelit, tetapi memang harus begitu ketentuannya “, tegas AGM.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, saya menyambut baik dilaksanakannya penandatangan kerjasama pada hari ini. Dimana kegiatan ini, merupakan salah satu rangkaian upaya kita dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan program Jaminan Sosial Nasional, yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan perlindungan untuk  seluruh Pekerja dan pegawai khususnya bagi seluruh  Pegawai Non ASN yang jumlahnya sekitar 3.500 orang , “tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi yang juga selaku PPS Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan Murniati mengatakan bahwa KSO ini dilaksanakan untuk mempertegas koordinasi kerja sama antara Pemda PPU dengan BP Jamsostek khususnya Cabang Balikpapan dalam pemberian dukungan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten  PPU. 

“Selama ini kita disibukkan dengan BPJS Kesehatan akhirya BPJS ketenagakerjaan terlupakan, padahal pembiayaannya sangatlah murah hanya dengan biaya Rp. 8.100  seluruh biaya tenagakerja non ASN  yang mengalami kecelakaan kerja diberikan perlindungan pengobatan di Rumah Sakit  Kelas 1 (satu) untuk Rumah sakit Pemerintah kalau di Rumah Sakit Swasta disesuaikan standarnya dengan Pelayanan atau tarif Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah tanpa ada batasan biaya (unlimited),  dibiaya sampai sembuh tanpa batasan obat-obatan yang digunakan asal sesuai dengan diagnosa oleh dokter yang merawat demi untuk kesembuhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja", jelas Murniati. Ia menambahkan, dokter yang merawat diperbolehkan memberikan obat yang paten sekalipun.

"Apabila ternyata setelah perawatan peserta non ASN kami menagalami kecacatan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecacatan dari cacat fungsi, cacat sebagian sampai dengan cacat total sebesar 56 x gaji ditambah uang santunan berkala sebesar 4.8 juta dan ditambah bea siswa buat anak", tambah Murniati.  

"Apabila kecelakaan akibat kerja menyebabkan meninggal dunia, maka Pegawai Non ASN  juga bisa tercover santunan Kematian Akibat Kerja sebesar 48 x Gaji ditambah uang kubur 3 juta ditambah lagi Santunan Berkala sebesar 4.8 juta serta bagi yang sudah memiliki anak dapat bea siswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian ada tambahan manfaat lagi apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau bukan karena akibat Kecelakaan Kerja keluarga juga mendapatkan Santunan sebesar Rp. 24 Juta. Begitulah Perlindungan yang kami berikan sangat luar biasa tanpa  batasan dan paripurna sehingga Pegawai Non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terjamin secara maksimal tanpa batasan“, terang Murniati.   

KSO tersebut lanjut Murniati, tujuannya adalah untuk menjembatani. Sehingga kedepan seluruh OPD diberikan perlindungan khususnya bagi non ASN dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten PPU sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang yang telah diatur oleh Pemerintah bahkan khusus untuk Non ASN Kepesertaannya boleh secara bertahap diperkuat oleh Perpres 109 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) , dan Ayat (4)  .

“Alhamdulillah kami laporkan untuk kepesertaan kita non ASN di PPU luar biasa kesadarannya walaupun belum dianggarkan kedalam Anggaran Belanja Kabupaten  saat ini ada 23 OPD di PPU yang telah mendaftarkan non ASN nya kepada BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program didalamnya kepada kami dengan cara di sisihkan dari gaji pegawai", ungkap Murniati. 

Untuk itu Murniati berharapan,  kedepannya  Pemerintah Daerah bisa menganggarkan di tahun 2020 karena nilainya juga tidak terlalu besar untuk 3.500 pegawai Non ASN hanya sekitar 3.500  Pegawan Non ASN x Rp.8.100 total anggaran hanya sebesar perbulan hanya sebesar Rp. 28.350.000,- ”, harap Murniati. (Humas6/).

Tidak ada komentar: