.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 21 November 2019

BP Jamsostek Lakukan KSO Perlindungan Jamsotek bagi PTT dengan OPD di Lingkungan Pemkab Paser


Balikpapan, NMK - Setelah melakukan Memorandum of Understanding (MoU)  yang sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan beberapa waktu yang lalu,  kini Kantor Cabang Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek)  mengepakkan sayapnya lagi ke sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab)  di Kaltim.  
Salah satunya adalah melakukan Kerja Operasional (KSO) dengan Pemkab Paser yang berlangsung di Hotel Aston Balikpapan,  pada Kamis (21/11).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Memorandun of Understanding (MoU)  antara BPJamsostek dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernaung di bawah Pemkab Paser.

Hadir dalam kegiatan ini dari BPJamsostek,  Kacab Kusumo dan Kabid Kepesertaan, Korporasi dan Institusi Murniati. Sedangkan Pemkab Paser, Bupati yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Arief Rachman dan  beberapa pimpinan SKPD, seperti  Maju Simanungsong Kadis Perizinan dan Penaman Modal, Kadis Ketenagakerjaan Sancahyo dan Kadispora Yusuf Sumako dan bebera Kadis lainnya,  serta Kepala Kejaksaan Tanah Grogot. 

Kepala Cabang  BPJamsostek Balikpapan, Kusumo mengatakan, kerjasama operasional dengan Pemkab Paser ini untuk memastikan perlindungan setiap pekerja, baik di pemerintahan maupun swasta.


Kusumo mengapresiasi Pemkab Paser, yang merupakan kabupaten pertama di Pulau Kalimantan yang Non ASN-nya menjadi peserta BPJamsostek.

Perlindungan serentak seluruh PTT akan dicover melalui APBD Kabupaten Paser 2020 mendatang di bawah Dinas Tenaga Kerja setempat.

Meski demikian, sebelumnya secara mandiri beberapa OPD Pemkab Paser juga telah mendaftarkan PTT-nya sendiri.

Sementara Bupati Paser dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Arief Rahman, menyatakan BP Jamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang undang nomor 40/2004 dan nomor 24/2011 yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif  tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan  perlindungan empat program.

Terkait dengan MoU ini, Arief  katakan, penandatanganan MoU dimaksudkan untuk memproteksi PTT di lingkungan Pemkab Paser.

Melindungi pegawai pemerintahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.

"Di MoU-kan sekitar 4.800 lebih PTT. Sesuai jumlah PTT kami. Merupakan langkah awal kita ditahun 2020. Premi untuk 1 orang PTT sekitar Rp9.000," jelas Arief.

Lebih jauh Arief menjelaskan, program jaminan sosial BPJamsostek yang diberikan ke PTT adalah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, belum dicover atau dilindungi.

Sebab, Pemkab Paser masih ingin menindaklanjuti apakah kedua jaminan tersebut menjadi bagian kewajiban mandiri PTT bersangkutan, ataukah bagian kebijakan pemerintah.

Sementara Kadisnaker Paser Sancoyo  dalam pertemuan ini mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan gerakan gotong royong BPJamsostek  di Paser, bahkan sudah masuk ke desa-desa.

"Diantara desa itu, adalah Desa Padang Jaya dan Desa Janju. Di sini pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah)  dikembamgkan untuk ikut menjadi peserta BPJamsostek dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan hal yang sama di Desa Lohkiman", ungkap Sancahyo.  

Kacab Kusumo dalam menanggapi sejumlah penanya dari beberapa pertanyaan yang muncul dari  peserta pertemuan ini, menjelaskan sedetail  mungkin  masalah program layanan Jamsostek yang di dikelola lembaganya saat ini.

Diantara pertanyaa itu adalah batasan aktivitas pekerja yang ditanggung BP Jamsostek jika menjadi pesertanya. 

"Jadi perlu bapak ketahui,  bahwa aktivitas pekerja  yang menjadi tanggungan BP Jamsostek adalah sejak dari rumah ke tempat kerja hingga pulang ke rumah kembali", jelas Kusumo. 

Bahkan,  jelas Kusumo,  kecelakaan tidak perlu pake lawan pun di tanggung BP Jamsostek atau yang  sengaja menabrakkan diri tetap ditanggung.  

Bahkan yang sengaja bunuh diri pun ditanggung, apabila bisa menghadirkan cukup dua orang saksi.  Keterangan polisi kami kesampingkan.
 Tanggungan kecelkaan kerja 1x 48 gaji kerja. 

Terkait denga program tabungan perumahan, Kusumo menjelasakan,  bahwa khusus untuk peserta BPJamsistek, peserta tidak perlu memake anggunan jika ingin menggunakan program layanan dengan plafon batas  atas anggaran rumah sebesar Rp500 juta. 
 
"Syaratnya untuk mengambil program perumah harus ikut porogram JHT dulu", lanjut Kusumo. 

Sementara  Murniati yang menanggapi penanya tentang cara, pendaftaran Pegawai Tidak Tetap dengan per dinas,  mengatkan boleh boleh saja. "Jadi pendaftaran  perdinas boleh", tegas Murniati .
 
Sedangkan Kadispora Pemkab Paser Yusuf Sumako mengatakan sebenarnya perlindungan jaminan sosial bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditanggung melalui APBN itu bukan hanya melalui program BPJS Kesehatan saja,  tapi juga melalui keempat program BPJamsostek. "Ini tentunya, sesuai dengan yang diamanahkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) terkait. 

"Yang terjadi selama ini kan PTT baru di cover atau terlindungi oleh BPJS Kesehatan,  padahal kedua-duanya, termasuk BP Jamsostek. Yang boleh dicaver dan akan ditanggung lewat APBD. Amanah Kepres wajib dilindungi dengan empat program , yang selama ini baru dua program", ungkap Yusuf. 

Yusuf lebih jauh mengungkap tentang jumal pekerja yang telah terkaver sejak 2012 seluruh pekerja di lingkungan Pemkab Paser yang telah terkaver ada sekitar 54 ribuan.  

Terkait dengan dukungan BPJamsostek terhadap perlindungan pekerja termasuk di Pemkab Paser, Kusumo mengatakan pihaknya sudah lama mencita-citakannya.  
"Kalo kita lihat dukungan BPJamsostek.  Dua cita-cita sejak saya  di BPJamsostek ingin kami wujukan yakni 
menggarap atlit dan PTT. Kalo atlit cukup ikut jamsostek bisa dicover.  Bermain dimana saja bisa dicover", ungkap Kusumo. 
 

Untuk itu,  Kusumo berharap, disamping pekerja di lingkungan SKPD, semua mitra yang menjadi tanggung jawabnya juga mendapat perhatian.

Termasuk atlet, nelayan, petani, peternak, UMKM. Paling tidak pemerintah akan memproteksi itu," tutupnya. (naim)










Tidak ada komentar: