.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 23 Mei 2019

DJSN Lakukan Edukasi Publik Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Balikpapan

Balikpapan, NMK-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar Edukasi Publik atau lokakarya tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (23/5).

Pada intinya, dalam lokarya ini membahas dua hal mendasar, yakni filosofi dan perkembangan terkini penerapan sistem jaminan sosial di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu dari issu jaminan sosial yang lagi menghangat dan sempat mencuat dalam pertemuan ini adalah  tentang kebijakan pemerintah terhadap akreditasi rumah sakit yang dianggap tidak pro rakyat.

Ahmad Ansyori, Anggota DJSN mengatakan praktik penyelengaraan jaminan sosial masih mengandung banyak kelemahan, untuk itu sistem jaminan nasional mengadakan sistem penilaian kinerja.

"Sistem kinerja ini ada dua hal, pertama kinerja peraturan yang harus dilengkapi, di sisi lain praktik layanan dimasyarakat", ungkap Ansyori pada Edukadi Publik SJSN bertema Optimalisasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam Jaminan Sosial 2019.

Sejak 1 Januari 2014, kata dia, Indonesia mulai mengimplementasikan suatu sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang reformatif. Sedangkan prinsip ekuitas artinya adanya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan.

Kedua, lanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan yang dibentuk dalam UU 24/2011 diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Badan ini berstatus badan hukum publik, yang berbeda dengan badan hukum persero, mempunyai tugas dan wewenang untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan manfaat jaminan sosial.

Dalam konteks reformasi program jaminan sosial tersebut, DJSN sebagai pengawas eksternal BPJS memandang perlu memprakarsai dan hadir dalam kegiatan ini, untuk menyampaikan filosofi dan perkembangan terkini dari implementasi SJSN dan BPJS dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan.

"Berulang kali kami sampaikan terima kasih kepada Walikota Balikpapan menjadi peserta JKN-KIS. Satu sisi mengapa salah satu rumah sakit yang belum menyelesaikan akreditasi. Kami sudah ingatkan agar tidak terjadi gangguan layanan di masyarakat," kata Ansyori.


Ansyori pun sepaham dengan Walikota Balikpapan yang lebih memilih ditinjau ulang, agar layanan masyarakat tidak boleh terganggu.

Dia meminta agar Dinas Kesehatan setempat menyiapkan berkas mana saja rumah sakit akreditasinya akan berakhir.

"Jauh-jauh hari setiap rumah sakit harus diingatkan, sehingga tidak ada yang mengalami seperti kemarin," katanya.

Senada dengan itu Walikota Balikpapan H.Rizal Efendi, SE dalam sambutannya mengatakan kebijakan pemerintah terhadap akreditasi pemerintah ini tidak berpihak kepada rakyat. 

"Terlambat akreditasi kontrak dengan BJPS diputuskan. Bayangkan, secara nasional terdapat sebanyak 259 rumah sakit yang mengalami masaalah akteditasi ini.Saya tidak sependapat dengan kebijakan seperti ini", jelasnya.

Untuk itu, kata dia, perlu masukan ke presiden bahwa UU ini masih mengandung banyak kelemahan dan perlu perbaikan(naim)

Tidak ada komentar: