.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 22 November 2018

DKPP Sosialisasikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Balikpapan

Ferry Faturrokhman dan Dr. Anwar Alwi Alaydrus saat jadi pemateri sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di  Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (22/11)
Balikpapan, NMK-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Balikpapan, guna lebih mengenalkan lembaga dan kode etik penyelenggara pemilu kepada masyarakat.

DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani penyelenggaraan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia  

Turut hadir acara ini Pembantu Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Imam Hari Wibowo, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prof Sarosa dan Dr. Anwar Alwi Alaydrus, Dekan Fakultas Hukum (FH )Uniba, Dekan FH dan Fisip Universitas Tridharma, Ketua KPU Kaltim, Ketua Bawaslu Kaltim, Ketua KPU Kota Balikpapan, KPU dan Bawaslu PPU, mahasiswa dan dosen Uniba dan Untri.

Dr.Ida Budhiati dari DKPP
Sosialisasi dibuka Dr.Ida Budhiati dari DKPP . Dalam pengatar soialisasi Ida menyampaikan beberapa hal seperti, sejara penyelenggaraan pemilu hingga terbentuknya DKPP di Indonesia.

Sedangkan materi sosialisasi disampaikan Ferry Faturrokhman dan Dr. Anwar Alwi Alaydrus,
Dalam pemaparannyab kedua pemateri menyampaikan pendalaman tentang Sistem Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ferry Faturrokhman yang juga dari DKPP menyampaikan arti kode etik dan ruang lingkupnya.
Selain itu Very juga menyampaikan sistem etika penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip kode etik pebyelenggara pemilu.

"Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelengara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucarpan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara pemilu", ungkap Ferry saat menyampaikan materi sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (22/11). 

Sementara Anwar menyampaikan data terkait yang telah diterima DKPP sejak 2012 hingga 2018, yakni pengaduan sebanyak 3.140 dan yang disiangkan sebanyak 1.203 atau 38,3% dari total aduan, teradu sebanyak 4.442 orang, direhabilitasi 2.351 orang (53%) dan sanksi peringatan sebanyak 1.562 orang (35%) serta pemberhentian tetap sebanyak 529 orang (12%).

Terdapat beberapa pertanyaan yang dikemukakan mahasisiwa peserta sosialisasi yang muncul dalam sesi tanya jawab seperti bgaimana mencegah terjadinya polarisasi issu dalam penyelenggaraan pemilu, Anwar mengatakan sebaiknya msyarakat bijaksana dalam mengunakan media sosial yang sangat canggih saat ini. "Sebaiknya masyarakat bijaksana dalam bermdesos seperti Whats App dan Face Book", jelas  Anwar. (naim)  

Tidak ada komentar: