Balikpapan, NMK-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan menyatakan meskipun saat ini bangsa Indonesia sedang dilanda wabah pandemi COVID-19 dan suasana menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1441 H, namun lembaga ini tetap melakukan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Salah satu dari P4GN yang dilakukan BNNK Balikpapan adalah keberhasilannya dalam upaya penindakan kasus narkoba sebanyak 67,04 Gram pada Kamis (23/4) pukul 01.30 WITA di Balikpapan Barat oleh tersangka NR (lk/24tahun) yang dia terima dari salah seorang narapidana berinisial YS.
Demikian disampaikan Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud di hadapan sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik saat melakukan jumpa pers di kantornya, Jumat (24/4).
"Adapun koronologis pengungkapannya, pada Kamis 23 April 2020 pukul 01.30 WITA area Balikpapan Barat petugas mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya menjadi target operasi yaitu tersangka NR yang tertangkap tangan akan menjual narkoba kepada seseorang. Sehingga tim dari BNNK Balikpapan melakukan penindakan dan penggeledahan kepada tersangka, namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil penggeledahan petugas menemukan petunjuk lanjutan didalam handphone tersangka berupa pesan singkat percakapan jual beli narkoba", ungkap Daud.
Selanjutnya, lanjut Daud, timnya melakukan pengembangan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus kotak yang disimpan dalam lemari TV sebanyak 67,04 Gram. "Saat penggeledahan ini kami disaksiskan ketua RT dan keluarga tersangka NR" tambah Daud.
Lebih jauh Daud mengatakan timnya melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Samarinda dan berhasil membawa tersangka YS (lk/37 Thn) yang berstatus sebagai narapidana dalam perkara narkotika.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim kami terhadap tersangka dan barang bukti berupa sebuah handphone yang diamankan, ditemukan kecocokan komunikasi lewat pesan singkat serta petunjuk lainnya, perihal keterkaitan antara tersangka NR dan YS dalam suatu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas dengan modus "hilang jejak"," jelas Daud.
Dari penangkapan ini ditenukan barang bukti, berupa satu paket plastikcetik narkotika jenis sabu seberat 67,04 Gram (Brutto), sebuah timbangan digital merek Amput, satu bundel palstik cetik berukuran sedang, sebuah sedotan, uang tunai sebanyak Rp1.800.000,- dan sebuah ATM BCA serta sebuah kotak warna biru.
Berdasarkan pengakuan tersangka NR bahwa barang tersebut semula sebanyak 150 Gram yang ia terima dari seorang narapidana berinisial YS beberapa hari sebelumnya. "Sebagian telah saya bagi pa " ungkap NR saat dimintai keterangkannya.
Daud mengatakan kepada kedua tersangka ini akan dekanakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang undang tentang narkotika dengan ancaman satu milar rupiah dan paling banyak Rp10 Miliar dengan ancaman hukuman 6-20 tahun kurungan penjara. (naim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar