.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Kamis, 21 September 2017

Syarat Maju Pilgub Kaltim 2018 Jalur Perseorangan Minimal 213.667 Dukungan



Balikpapan, NMK– Mau maju Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) 2018 dari jalur perseorangan? Kumpulkan dulu jumlah dukungan 213.667 jiwa lewat salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan itu didapat dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Minggu (10/9/2017). Salah satu poin hasil rapat adalah penetapan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilgub Kaltim.

Rapat pleno menetapkan tiga poin. Pertama terkait rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Kedua, persentase syarat dukungan bakal calon perseorangan. Sementara ketiga, jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah minimal sebaran jumlah dukungan. 

Berdasarkan rekapitulasi jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir yang sebanyak 2.513.840 jiwa, pasangan calon perseorangan Pilkada Kaltim 2018 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah itu.

 “Maka syarat jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 213.667,4 jiwa dan kemudian dibulatkan menjadi 213.667 jiwa. Sejumlah dukungan tersebut harus tersebar di minimal enam kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik seperti dikutip laman resmi KPU Kaltim, Senin (11/9/2017). 

Sesuai tahapan pilkada 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kaltim pada 22-26 November 2017. 

Sementara pendaftaran calon yang diusung partai politik pada 8-10 Januari 2018. Hingga kini, belum ada satu figur yang mendeklarasikan diri maju Pilkada Kaltim melalui jalur perseorangan.

 Beberapa nama sudah mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur parpol. Mereka antara lain Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor, Sekprov Kaltim Rusmadi, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin. Ada juga anggota DPR RI dari Kaltim yang ikut mendaftar bacagub lewat parpol, seperti Hadi Mulyadi (PKS), Awang Ferdian Hidayat dan Emir Moeis (PDI Perjuangan). 

Tidak ada komentar: