BALIKPAPAN,NMK — Mencapai target penerimaan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra melanjutkan pemetaan potensi penerimaan dari seluruh sektor usaha. Pemetaan itu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Tercatat realisasi penerimaan pajak saat ini baru mencapai 41 persen dari target sebesar Rp21,1 triliun. Dalam dua tahun terakhir realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan, terbukti tahun 2015 penerimaan pajak hanya mencapai Rp17,2 triliun atau setara dengan 73,36 persen dari target Rp23,4 triliun.
Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menjelaskan kepatuhan pajak di wilayah Kaltimra masih rendah. Hal itu bukan sepenuhnya terjadi karena kesalahan Dirjen Pajak, sehingga perbaikan tingkat kepatuhan pajak terus dilakukan.
Dengan rendahnya tingkat kepatuhan pajak, ditambah dengan kondisi perekonomian yang berimbas hampir pada seluruh sektor usaha strategis, penerimaan pajak sepanjang paruh pertama 2017 tak juga mendekati target.
“Memang kepatuhan pajak di Kaltimra rendah, karena itu tahun ini kami akan perbaiki tingkat kepatuhan itu,” terangnya di Balikpapan, Jumat (22/9/2017).
Upaya yang dilakukan salah satunya dengan penyusunan peta potensi yang telah dilaksanakan oleh kantor pajak sejak setahun belakang. Melalui penyisiran data dan informasi, banyak ditemukan wajib pajak yang tak patuh aturan.
“Ada 1.142 wajib pajak kategori usahawan yang tidak ada setoran pajaknya, padahal potensi dari usahawan di kawasan itu cukup besar. Itu baru satu satu pemukiman,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap melalui penyusunan pemetaan menyeluruh dengan mengecek potensi yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Pemetaan itu juga melingkupi sektor usaha kecil dan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar